UPDATE! Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Mulai Cair per 7 Februari, Ini Bank Penyalur dan Aturan Penting untuk KPM
uang--
Pemerintah resmi memulai penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai tahap pertama tahun 2026 sejak 7 Februari. Pencairan dilakukan secara bertahap melalui bank penyalur resmi dengan menyesuaikan kesiapan wilayah dan sistem perbankan.
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat telah menerima dana bantuan di rekening Kartu Keluarga Sejahtera, sementara sebagian lainnya masih menunggu giliran pencairan berikutnya. Proses ini berjalan sesuai kuota wilayah dan tahapan yang telah ditetapkan.
Perkembangan Pencairan di Bank Penyalur
Hingga Sabtu, 7 Februari 2026, penyaluran PKH dan BPNT tahap 1 terpantau mulai berjalan di beberapa bank penyalur.
Bank Syariah Indonesia menjadi penyalur paling awal dengan pencairan sejak 6 Februari, khususnya di Provinsi Aceh. Pada hari yang sama, Bank BRI menyusul menyalurkan dana bantuan pada malam hari kepada sebagian KPM.
Selanjutnya, Bank Mandiri mulai melakukan pencairan pada 7 Februari 2026. KPM pemegang KKS Mandiri sudah dapat memantau saldo bantuan melalui layanan perbankan digital.
Sementara itu, hingga pagi hari, pencairan melalui Bank BNI belum berlangsung secara luas. Pemegang KKS BNI diminta tetap bersabar karena penyaluran dilakukan secara bergiliran.
Imbauan Pemerintah dan Cara Cek Saldo
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan bantuan sosial tidak dilakukan serentak untuk seluruh penerima. Oleh karena itu, KPM diimbau tidak terlalu sering melakukan pengecekan saldo dalam waktu berdekatan.
Pengecekan saldo disarankan dilakukan secara berkala dengan jeda beberapa hari melalui ATM, agen bank, atau layanan mobile banking. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas sistem penyaluran.
Kuota Wilayah dan Sistem Pergiliran
Penyaluran PKH dan BPNT tetap mengikuti kuota yang ditetapkan di tingkat desa dan kelurahan. Tidak semua warga yang berada pada kelompok desil bawah otomatis menerima bantuan karena keterbatasan kuota.
Selain itu, pemerintah menerapkan sistem pergiliran agar warga yang memenuhi syarat namun belum pernah menerima bantuan juga memiliki kesempatan. Masyarakat yang kondisi ekonominya telah membaik diimbau melakukan graduasi mandiri.
Pengetatan Kriteria KIS PBI Tahun 2026
Mulai 2026, kepesertaan KIS PBI diperketat dan hanya diberikan kepada masyarakat pada desil 1 hingga desil 5. Peserta pada desil 6 sampai desil 10 akan dinonaktifkan secara bertahap.
Bagi warga yang merasa terjadi kesalahan data, tersedia mekanisme pengajuan perbaikan melalui pemerintah desa atau kelurahan untuk diproses ulang dalam sistem pendataan sosial.
Pemerintah juga memastikan bahwa kepesertaan yang dinonaktifkan masih dapat diaktifkan kembali melalui mekanisme reaktivasi apabila memenuhi kriteria.
Batas Waktu Penarikan Dana
Setelah dana bantuan masuk ke rekening KKS, KPM disarankan segera memanfaatkan atau mencairkan dana tersebut. Batas waktu aman penarikan adalah maksimal 30 hari sejak dana tersedia.
Apabila tidak ada aktivitas transaksi dalam periode tersebut, dana berpotensi ditarik kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara keseluruhan, pencairan PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 telah dimulai sejak 7 Februari dan akan terus berlangsung secara bertahap melalui bank penyalur resmi.