Status tersebut menandakan bahwa perintah pemindahbukuan dari kas negara ke bank penyalur telah diterbitkan. Umumnya, dana akan masuk ke rekening penerima dalam waktu satu hingga dua hari kerja setelah status tersebut aktif.

Aturan Baru Penarikan Dana Bansos

Selain jadwal pencairan, pemerintah juga menetapkan ketentuan baru terkait batas waktu penarikan dana bantuan sosial. Aturan ini mulai berlaku pada awal Februari 2026.

KPM diwajibkan menarik atau membelanjakan dana bansos maksimal 30 hari sejak dana masuk ke rekening. Jika melewati batas waktu tersebut, saldo bantuan berpotensi dibekukan.

Dana yang dibekukan akan dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dampak Jika Dana Tidak Segera Digunakan

Keterlambatan penarikan dana tidak hanya berdampak pada pencairan tahap berjalan. KPM yang tidak memanfaatkan bantuan dapat dinilai sudah tidak membutuhkan bansos.

Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi status kepesertaan dan membuka risiko tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahap berikutnya.

Jika Bansos Belum Masuk Rekening

Bagi KPM yang saldo KKS-nya belum bertambah, diminta tetap tenang. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kuota nasional.

Pada tahap awal, bantuan baru disalurkan kepada sekitar 8,8 juta KPM dari total kuota nasional sebanyak 10 juta penerima. Sisanya akan masuk dalam tahap penyaluran lanjutan.

Langkah yang Perlu Dilakukan KPM

Agar tidak tertinggal pencairan bantuan, KPM disarankan memastikan status kepesertaan masih aktif, berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing, serta memantau saldo KKS secara berkala.

Secara keseluruhan, bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 telah mulai dicairkan dengan mekanisme yang lebih ketat. KPM juga perlu memperhatikan aturan penarikan agar dana tidak dibekukan dan dikembalikan ke kas negara.