Kabar pencairan bantuan sosial kembali dinantikan jutaan Keluarga Penerima Manfaat pada awal 2026. Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai untuk Tahap I disebut mulai disalurkan pada Februari, setelah banyak penerima mendapati saldo Kartu Keluarga Sejahtera masih kosong hingga akhir Januari.

Penyaluran PKH dan BPNT tahap pertama tidak berjalan serentak pada Januari karena pemerintah melakukan pemutakhiran data penerima di awal tahun anggaran. Proses ini mencakup verifikasi kelayakan dan pemadanan data kependudukan sebelum dana dikirimkan melalui bank penyalur.

Jadwal Penyaluran PKH dan BPNT Tahap I 2026

Penyaluran PKH dan BPNT Tahap I tahun 2026 disebut berlangsung mulai awal hingga pertengahan Februari. Dana disalurkan bertahap melalui bank Himpunan Bank Milik Negara ke rekening masing-masing penerima.

Pembersihan dan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di awal tahun menjadi alasan penyaluran tidak langsung masuk pada Januari. Data penerima bersifat dinamis, sehingga perubahan kondisi seperti pindah domisili, meninggal dunia, atau dinilai sudah mampu dapat memengaruhi status kepesertaan.

Dalam pemantauan sistem pendamping, banyak data penerima disebut sudah masuk tahap pencocokan rekening. Jika proses pengecekan rekening berhasil, tahapan berikutnya mengarah pada penerbitan perintah pembayaran, kemudian perintah pencairan dana, hingga instruksi pemindahbukuan ke rekening penerima.

Memahami Alur Status di SIKS-NG

Pergerakan status di SIKS-NG menjadi salah satu indikator proses penyaluran sedang berjalan. Tahap “Cek Rekening” menggambarkan pencocokan data perbankan penerima dengan data pusat.

Setelah “Berhasil Cek Rekening”, proses disebut berlanjut ke penerbitan Surat Perintah Membayar. Tahap berikutnya adalah terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana yang menjadi dasar transfer ke bank penyalur.

Langkah krusial sebelum dana masuk rekening adalah Standing Instruction, yakni instruksi agar bank menyalurkan dana ke rekening KPM. Pada tahap ini, pemindahbukuan disebut dilakukan maksimal 3 x 24 jam setelah instruksi berjalan.