UU ASN Berlaku, Ini Batas Usia Pensiun PNS 2026, Sejumlah Jabatan Berakhir di Usia 58 Tahun

UU ASN Berlaku, Ini Batas Usia Pensiun PNS 2026, Sejumlah Jabatan Berakhir di Usia 58 Tahun

seragam baru ASN 2026--

Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait Aparatur Sipil Negara melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Regulasi yang dikenal sebagai UU ASN ini mengatur sejumlah ketentuan penting, termasuk batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada 2026.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PNS akan diberhentikan dari jabatannya apabila telah mencapai batas usia pensiun sesuai jenis jabatan yang diemban.

Batas Usia Pensiun Jadi Alasan Pemberhentian



UU ASN menyebutkan bahwa pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dapat dilakukan apabila pegawai telah mencapai batas usia pensiun jabatan.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh PNS yang menduduki jabatan tertentu, baik dalam kategori manajerial maupun non manajerial.

Klasifikasi Jabatan ASN

Dalam UU ASN, jabatan Aparatur Sipil Negara dibagi ke dalam dua kelompok besar, yakni jabatan manajerial dan jabatan non manajerial.


Masing-masing kategori memiliki ketentuan usia pensiun yang berbeda, bergantung pada tingkat tanggung jawab dan fungsi jabatan.

Usia Pensiun Jabatan Manajerial

Untuk jabatan manajerial, batas usia pensiun ditetapkan sebagai berikut:

  • Pejabat pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama memiliki batas usia pensiun 60 tahun.
  • Pejabat administrator dan pejabat pengawas diberhentikan setelah mencapai usia 58 tahun.

Dengan ketentuan ini, pejabat administrator dan pengawas menjadi kelompok jabatan manajerial yang lebih cepat memasuki masa pensiun.

Usia Pensiun Jabatan Non Manajerial

Selain jabatan manajerial, UU ASN juga mengatur usia pensiun untuk jabatan non manajerial.

  • Pejabat pelaksana memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
  • Pejabat fungsional mengikuti ketentuan usia pensiun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya, tidak semua pejabat fungsional otomatis pensiun di usia 58 tahun karena bergantung pada regulasi khusus masing-masing jabatan.

Ketentuan Berlaku Mulai 2026

Aturan batas usia pensiun ini menjadi acuan bagi pengelolaan kepegawaian PNS pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

Pemerintah menilai pengaturan usia pensiun penting untuk menjamin kepastian karier ASN sekaligus mendukung regenerasi aparatur negara.

Penutup

Dengan berlakunya UU ASN, batas usia pensiun PNS kini lebih tegas dan terstruktur. Sejumlah jabatan ditetapkan berakhir pada usia 58 tahun, sementara jabatan lainnya dapat bertugas hingga usia 60 tahun atau sesuai ketentuan khusus.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya