Pemerintah menghentikan penyaluran bantuan sosial kepada 3,9 juta penerima pada 2025. Kebijakan ini merupakan hasil penyesuaian data kesejahteraan, proses graduasi, serta pembaruan data penerima bantuan sosial.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penghentian tersebut bukan berarti negara melepas tanggung jawab, melainkan mengalihkan pendekatan dari bantuan konsumtif ke program pemberdayaan ekonomi.

Penerima Bansos Dialihkan ke Program Pemberdayaan

Menurut Saifullah Yusuf, keluarga yang tidak lagi menerima bansos akan mendapatkan dukungan berupa bantuan modal usaha senilai Rp5 juta.

Bantuan tersebut ditujukan untuk mendorong kegiatan produktif agar keluarga mampu memperoleh penghasilan mandiri.

Ia mencontohkan, modal tersebut dapat digunakan untuk usaha sederhana seperti beternak ayam petelur. Dari hasil penjualan telur, keluarga bisa memperoleh pendapatan rutin yang nilainya dinilai melampaui bantuan sosial.

Dengan penghasilan yang lebih stabil, keluarga tersebut dianggap telah memiliki kemandirian ekonomi dan tidak lagi bergantung pada bansos.

Evaluasi 12 Juta Penerima Bansos

Kementerian Sosial melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data penerima bantuan setelah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Dalam proses ini, lebih dari 12 juta keluarga penerima manfaat telah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk menilai kondisi sosial dan ekonomi secara faktual.

Dari total sekitar 35 juta data penerima yang terdaftar, verifikasi dilakukan dengan mendatangi rumah penerima, berdialog langsung, serta menilai kelayakan bantuan secara objektif.

Hasil peninjauan menunjukkan adanya penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria, sehingga dilakukan koreksi data dan pengalihan bantuan.

Pemeriksaan Bersama PPATK dan BKN

Dalam proses pembaruan data, Kementerian Sosial juga menggandeng lembaga lain untuk memastikan ketepatan sasaran.

Pemeriksaan dilakukan bersama PPATK untuk menelusuri potensi penyalahgunaan bantuan, termasuk indikasi aktivitas judi daring.