Pemerintah kembali mengawali penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai pada 2026. Tahap pertama direncanakan mulai dicairkan pada Februari dan menyasar sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat di berbagai daerah.

Pencairan tahap awal ini mencakup alokasi bantuan untuk periode Januari hingga Maret 2026. Program PKH dan BPNT menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya tahan ekonomi keluarga berpenghasilan rendah.

Pencairan Bansos 2026 Dilakukan Bertahap

Pemerintah menegaskan proses penyaluran bantuan sosial tahun 2026 dilakukan secara bertahap. Kesiapan data penerima dan rekening menjadi perhatian utama agar bantuan tepat sasaran.

PKH dan BPNT tetap menjadi dua program perlindungan sosial utama yang diberikan kepada keluarga rentan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar.

Percepatan Penyaluran di Wilayah Terdampak Bencana

Kementerian Sosial memprioritaskan penyaluran bansos di sejumlah wilayah yang terdampak bencana, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Di daerah tersebut, bantuan PKH dan BPNT 2026 telah disalurkan lebih awal sebagai bagian dari percepatan pemulihan kondisi ekonomi masyarakat.

Selain bansos reguler, KPM terdampak bencana juga memperoleh bantuan tambahan berupa santunan ahli waris hingga Rp15 juta serta bantuan jaminan hidup sebesar Rp450.000 per orang setiap bulan selama tiga bulan.

Sementara itu, untuk wilayah lainnya, pencairan masih menunggu proses verifikasi dan pembaruan data melalui sistem pendataan Kementerian Sosial.

Mekanisme Penyaluran PKH dan BPNT

Pada tahap pertama 2026, penyaluran bantuan sosial masih menggunakan mekanisme yang sama seperti tahun sebelumnya.

Dana bantuan disalurkan melalui bank-bank milik negara. Bagi KPM yang belum memiliki rekening, bantuan tetap dapat diterima melalui Kantor Pos yang ditunjuk pemerintah.