BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan Kemensos, Ini Penjelasan Lengkap dan Dasar Hukumnya
hp-terimakasih0-
Gelombang keluhan masyarakat muncul setelah sejumlah warga kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat status BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan.
Penonaktifan tersebut dilakukan Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak Februari 2026.
BPJS Kesehatan sendiri merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dijalankan pemerintah untuk memastikan seluruh warga negara memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan biaya.
Program ini menjadi bagian dari Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencakup seluruh lapisan masyarakat, tidak terbatas pada kelompok tertentu.
BPJS Kesehatan Berlaku untuk Semua Golongan
Kepesertaan BPJS Kesehatan tidak hanya ditujukan bagi masyarakat kurang mampu, tetapi juga mencakup pekerja formal, pengusaha, pelaku usaha mandiri, hingga masyarakat umum.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dalam implementasinya, BPJS Kesehatan membagi peserta ke dalam beberapa kategori dengan skema iuran dan hak layanan yang berbeda.
Apa Itu BPJS Kesehatan PBI
BPJS Kesehatan PBI merupakan kategori kepesertaan yang iurannya sepenuhnya ditanggung pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD.
Skema ini ditujukan khusus bagi masyarakat yang masuk kategori fakir miskin dan orang tidak mampu yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran secara mandiri.
Landasan hukum kepesertaan PBI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, fakir miskin didefinisikan sebagai individu yang tidak memiliki sumber penghidupan atau memiliki penghasilan, tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup.
Sementara itu, orang tidak mampu adalah mereka yang memiliki pekerjaan atau pendapatan, namun penghasilannya belum mencukupi untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Baca juga: Siapa Cikgu Ucan Sosok Kreator Konten yang Diduga Libatkan Siswa dalam Child Grooming