Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan pada 2026 untuk membantu keluarga yang memenuhi kriteria. Agar penyaluran tepat sasaran, masyarakat didorong melakukan pengecekan status penerima secara mandiri.

Pengecekan bansos PKH 2026 kini dapat dilakukan secara online hanya dengan menggunakan NIK KTP. Proses ini dinilai memudahkan masyarakat untuk memastikan status kepesertaan tanpa harus datang ke kantor layanan.

Gambaran Program PKH 2026

PKH 2026 merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat berdasarkan komponen yang ada dalam satu rumah tangga.

Penyaluran dilakukan bertahap sebanyak empat kali dalam setahun. Setiap tahap mencairkan seperempat dari total bantuan tahunan sesuai kategori penerima.

Adapun besaran bantuan PKH 2026 dalam satu tahun penuh dibagi sebagai berikut.

  • Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
  • Anak usia dini 0–6 tahun: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
  • Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
  • Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
  • Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
  • Penyandang disabilitas berat dan lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap.

Syarat Penerima PKH 2026

Tidak semua masyarakat otomatis menerima PKH. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar terdaftar sebagai penerima bantuan.

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional milik Kementerian Sosial.
  • Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI atau Polri, maupun pegawai BUMN.
  • Data NIK dan Kartu Keluarga telah terintegrasi dengan sistem Dukcapil pusat.
  • Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam komponen penerima PKH.