Gaji Pensiunan PNS Februari 2026 Belum Cair, Ini Tiga Penjelasan dari Taspen
uang--
Pemerintah melalui PT Taspen telah memulai proses pencairan gaji pensiunan PNS untuk periode Februari 2026. Meski demikian, hingga awal bulan ini masih terdapat sejumlah penerima pensiun yang mengeluhkan dana belum masuk ke rekening.
Keluhan tersebut ramai disampaikan melalui kolom komentar akun Instagram resmi Taspen. Menanggapi situasi itu, pihak Taspen memberikan penjelasan terkait sejumlah faktor yang kerap menyebabkan keterlambatan pencairan.
Belum Melakukan Otentikasi
Salah satu penyebab utama gaji pensiunan belum diterima adalah belum dilakukannya proses otentikasi. Taspen menegaskan bahwa otentikasi wajib dilakukan secara berkala sesuai jadwal masing-masing penerima pensiun.
Langkah ini bertujuan memastikan dana pensiun diterima oleh pihak yang berhak dengan nominal yang sesuai. Proses otentikasi dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Andal by Taspen yang tersedia di Play Store dan App Store.
Belum Menyampaikan Formulir SPTB
Faktor lain yang berpengaruh adalah belum dikirimkannya Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri atau SPTB. Pelaporan SPTB diperlukan untuk memastikan penerima pensiun masih hidup serta memperbarui data pribadi dan keluarga.
Sesuai ketentuan, SPTB hanya wajib dilaporkan satu kali dalam setahun. Taspen juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi terkait pelaporan SPTB untuk tahun 2026.
Ketentuan Khusus Penerima Pensiun Pertama
Untuk pensiunan yang baru pertama kali menerima gaji, terdapat ketentuan pembayaran berbeda. Pada bulan kedua, gaji dibayarkan sebagai pembayaran susulan dan umumnya baru diterima setelah tanggal 15.
Skema tersebut hanya berlaku pada bulan berjalan. Pada bulan-bulan berikutnya, gaji pensiun akan kembali diterima rutin setiap tanggal 1.
Taspen menegaskan bahwa meskipun terjadi keterlambatan, hak pensiun tetap dibayarkan penuh sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Besaran gaji pensiunan PNS bervariasi, dengan kisaran mulai dari Rp1,74 juta hingga Rp4,9 juta per bulan, menyesuaikan golongan dan masa kerja masing-masing.