ATENSI YAPI 2026 Mulai Dicairkan, Ini Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya

ATENSI YAPI 2026 Mulai Dicairkan, Ini Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya

uang-pixabay-

Bantuan sosial ATENSI YAPI kembali menjadi perhatian masyarakat pada awal 2026. Program dari Kementerian Sosial ini mulai disalurkan kepada keluarga penerima manfaat yang memiliki anak yatim, piatu, maupun yatim piatu.

ATENSI YAPI merupakan bagian dari jaring pengaman sosial pemerintah untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar serta mendukung pendidikan anak-anak yang berada dalam kondisi rentan secara ekonomi.

Jadwal Pencairan ATENSI YAPI 2026



Penyaluran bantuan ATENSI YAPI tidak dilakukan serentak di seluruh wilayah. Pemerintah menetapkan pola pencairan bertahap yang dibagi dalam empat periode sepanjang tahun.

  • Triwulan I Januari hingga Maret 2026
  • Triwulan II April hingga Juni 2026
  • Triwulan III Juli hingga September 2026
  • Triwulan IV Oktober hingga Desember 2026

Dana bantuan umumnya ditransfer pada akhir setiap periode triwulan. Mekanisme penyaluran menyesuaikan kebijakan daerah, baik melalui rekening bank penerima maupun melalui PT Pos Indonesia.

Sejumlah daerah melaporkan pencairan tahap awal telah berlangsung sejak akhir Januari 2026, bersamaan dengan verifikasi data di tingkat kabupaten dan kota.

Besaran Bantuan dan Skema Penyaluran


Pada tahun anggaran 2026, besaran bantuan ATENSI YAPI ditetapkan Rp200.000 per anak setiap bulan.

Dalam praktiknya, bantuan sering disalurkan secara rapel beberapa bulan sekaligus. Skema yang umum diterapkan antara lain dua bulan atau tiga bulan dalam satu kali pencairan.

  • Rapel dua bulan sebesar Rp400.000
  • Rapel tiga bulan sebesar Rp600.000

Jika bantuan diterima penuh selama satu tahun, total dana yang diperoleh anak penerima bisa mencapai Rp2,4 juta.

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melalui PT Pos Indonesia untuk wilayah dengan keterbatasan akses perbankan.

Syarat dan Kriteria Penerima

Penerima ATENSI YAPI harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

  • Anak yatim, piatu, atau yatim piatu berusia di bawah 18 tahun
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
  • Memiliki wali atau pendamping sosial yang sah

Validasi data kependudukan seperti NIK dan Kartu Keluarga wajib sesuai dengan data Dukcapil agar bantuan dapat dicairkan tanpa kendala.

Cara Cek Status Pencairan ATENSI YAPI

Untuk memastikan status bantuan, wali atau penerima manfaat dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal resmi.

Cek Melalui Website Kemensos

  1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih wilayah sesuai alamat pada KTP.
  3. Masukkan nama lengkap penerima.
  4. Isi kode verifikasi.
  5. Klik Cari Data untuk melihat status bantuan.

Cek Lewat Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store atau App Store.
  2. Login atau buat akun menggunakan NIK dan data kependudukan.
  3. Lakukan verifikasi jika diminta.
  4. Pilih menu Cek Bansos dan isi data wilayah serta nama penerima.
  5. Klik Cari Data untuk melihat informasi pencairan.

Pengecekan disarankan dilakukan secara berkala karena data penerima dapat diperbarui sesuai hasil pemutakhiran DTSEN.

Pentingnya Memantau Data Penerima

Mengingat pencairan dilakukan bertahap dan tidak serentak, wali penerima manfaat diimbau memastikan seluruh data pendukung telah benar dan aktif.

Data yang perlu dipastikan antara lain NIK, Kartu Keluarga, serta rekening bank atau alamat kantor pos yang digunakan untuk penyaluran.

Validasi data oleh Dinas Sosial setempat berperan penting dalam kelancaran pencairan bantuan.

Kesimpulan

ATENSI YAPI 2026 mulai dicairkan secara bertahap sejak Januari dan akan berlangsung sepanjang tahun dengan skema triwulan.

Dengan memahami jadwal pencairan, besaran bantuan, serta cara cek status secara resmi, wali penerima manfaat dapat memanfaatkan bantuan ini secara optimal untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anak.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya