Ketentuan tersebut dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu, yang menyebutkan bahwa larangan berlaku bagi puasa sunah tanpa alasan khusus.

Golongan yang Diperbolehkan Puasa Setelah 15 Syaban

Meski demikian, terdapat beberapa golongan yang tetap diperbolehkan berpuasa setelah pertengahan Syaban.

Mereka adalah orang yang menjalankan puasa dahr, puasa Senin-Kamis, puasa Nabi Daud, puasa nazar, puasa qadha Ramadan, dan puasa kafarat.

Syaratnya, puasa tersebut telah dimulai sebelum memasuki Nisfu Syaban, meskipun hanya dilakukan satu hari sebelumnya.

Penjelasan Ulama di Indonesia

Di Indonesia, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Alhafiz Kurniawan, menegaskan bahwa qadha puasa Ramadan tetap boleh dilakukan hingga akhir bulan Syaban.

Dengan demikian, umat Islam yang masih memiliki utang puasa Ramadan tidak perlu ragu untuk menggantinya meskipun telah memasuki akhir bulan Syaban.