Aturan Seragam Batik Korpri Terbaru 2026 Wajib Pakai Motif Emas Jangan Salah Beli

Aturan Seragam Batik Korpri Terbaru 2026 Wajib Pakai Motif Emas Jangan Salah Beli

seragam baru ASN 2026--

Memasuki tahun 2026, aturan penggunaan seragam Korpri bagi Aparatur Sipil Negara kembali ditegaskan. Dewan Pengurus Korpri Nasional bersama Kementerian Dalam Negeri menyatakan masa transisi telah berakhir dan Batik Korpri motif Emas kini menjadi satu-satunya seragam resmi yang wajib dikenakan.

Penegasan ini sejalan dengan meningkatnya penegakan disiplin atribut di berbagai instansi pemerintah sejak awal Januari 2026. ASN yang masih mengenakan batik Korpri model lama dengan dominasi warna biru kini dinilai tidak lagi sesuai ketentuan dan berisiko dikenai sanksi.

Batik Korpri Motif Emas Resmi Berlaku Penuh



Ketentuan penggunaan Batik Korpri motif Emas merujuk pada Surat Edaran Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 02/SE/KU/I/2022 yang mulai diberlakukan penuh pada 2026. Dengan berakhirnya masa toleransi, baik PNS maupun PPPK diwajibkan menggunakan desain terbaru tersebut.

Seragam lama dengan motif pucuk rebung atau garis-garis biru tidak lagi diakui sebagai atribut resmi Korpri.

Ciri Khas Batik Korpri Terbaru 2026

Batik Korpri motif Emas memiliki karakter visual yang jelas dan berbeda dari desain sebelumnya. Perbedaan ini penting dipahami agar ASN tidak salah membeli.

  • Warna dasar biru dongker pekat, bukan biru terang.
  • Motif utama berupa lambang Korpri berwarna emas yang tercetak tegas.
  • Desain dinamai Bhumi, Nusa, Segara dengan filosofi pijakan pada NKRI, kesatuan wilayah, dan perekat persatuan bangsa.

Desain ini dinilai lebih modern dan elegan, sekaligus merepresentasikan semangat profesionalisme ASN di era birokrasi digital.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya