Nominal Tertinggi Golongan III Tembus Rp4 Juta! Inilah Total H-5 Pencairan Gaji Pensiunan PNS Februari 2026
uang-pixabay-
Proses pencairan gaji pensiunan PNS untuk periode Februari 2026 tinggal menghitung hari. Berdasarkan jadwal rutin, pembayaran akan dilakukan sekitar lima hari ke depan melalui PT Taspen.
Meski pencairan sudah di depan mata, besaran gaji yang diterima pensiunan PNS dipastikan belum mengalami penyesuaian. Hingga saat ini, belum ada aturan baru dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun.
Belum Ada Aturan Kenaikan Gaji Pensiun
PT Taspen memastikan tidak ada perubahan nominal gaji pensiunan PNS pada Februari 2026. Kepastian tersebut disampaikan melalui keterangan resmi yang menegaskan belum terbitnya regulasi baru dari pemerintah.
Dalam penjelasan tertulis, Taspen menyatakan bahwa kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS terjadi pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Golongan III Jadi Penerima Gaji Tinggi Kedua
Pensiunan PNS dari golongan III menempati posisi penerima gaji tertinggi kedua setelah golongan IV. Pada golongan ini, nominal maksimal gaji pensiun dapat mencapai lebih dari Rp4 juta per bulan.
Besaran gaji yang diterima bergantung pada golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun, dengan ketentuan tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Baca juga: SAH! Komdigi Berlakukan Verifikasi Wajah Biometrik untuk Aktivasi Nomor HP Baru