SAH! Komdigi Berlakukan Verifikasi Wajah Biometrik untuk Aktivasi Nomor HP Baru
hp-terimakasih0-
Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerapkan kebijakan baru dalam registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Aturan ini mulai berlaku pada Rabu, 28 Januari 2026, dan mewajibkan verifikasi wajah untuk aktivasi nomor ponsel baru.
Kebijakan tersebut mengatur bahwa setiap calon pelanggan layanan seluler harus melalui proses identifikasi kependudukan yang dilengkapi dengan pengenalan wajah. Langkah ini menjadi syarat utama dalam registrasi nomor HP.
Aturan Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik
Ketentuan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini menandai perubahan besar dalam sistem registrasi pelanggan seluler di Indonesia.
“Hari ini kita insya Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan biometrik,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resmi pada Rabu, 28 Januari 2026.
Alasan Penerapan Verifikasi Wajah
Pemerintah menilai penggunaan biometrik diperlukan untuk menekan berbagai praktik penyalahgunaan nomor seluler. Selama ini, nomor prabayar kerap dimanfaatkan untuk penipuan daring, spam, hingga penggunaan identitas pihak lain tanpa izin.
Melalui sistem pengenalan wajah, proses registrasi diharapkan lebih akurat dan sulit dimanipulasi, sehingga perlindungan data pribadi pengguna dapat ditingkatkan.