Kapolresta Sleman Edy Setyanto Jadi Sorotan DPR usai RDPU Kasus Hogi Minaya
Edi-Instagram-
Nama Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjadi perhatian publik setelah kehadirannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.
Forum tersebut membahas penanganan perkara Hogi Minaya, warga yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret yang merampas barang milik istrinya.
RDPU Komisi III Bahas Penetapan Tersangka
Dalam rapat itu, Edy Setyanto diminta memberikan penjelasan terkait dasar hukum penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya.
Situasi rapat memanas ketika anggota Komisi III DPR RI Safaruddin melontarkan sejumlah pertanyaan hukum kepada Edy Setyanto.
Pertanyaan Soal KUHP dan KUHAP Baru
Safaruddin menyoroti pemahaman Kapolresta Sleman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku pada Januari 2026.
Beberapa pertanyaan terkait pasal-pasal yang dikaitkan dengan kasus Hogi Minaya tidak dijawab secara tegas oleh Edy Setyanto.
Dalam salah satu momen, Safaruddin menyinggung Pasal 34 KUHP dan mempertanyakan kesiapan Kapolresta Sleman yang hadir tanpa membawa dokumen KUHP.
Respons Kapolresta Picu Teguran Keras
Edy Setyanto sempat menyebut pasal yang dipersoalkan berkaitan dengan konsep restorative justice, namun jawaban tersebut dinilai tidak sesuai dengan substansi pasal.
Respons tersebut memicu reaksi keras dari Safaruddin yang mempertanyakan kompetensi pimpinan kepolisian daerah dalam memahami regulasi hukum terbaru.
Safaruddin bahkan melontarkan pernyataan tegas bahwa apabila dirinya menjabat sebagai Kapolda, ia akan mencopot pejabat yang tidak menguasai dasar hukum penanganan perkara.
Baca juga: Kapan EXO Gelar Konser EXhOrizon di Jakarta? Simak Jadwal dan Harga Tiketnya