KABAR DUKA! Dwi Puja Ariestya Direktur Sales dan Marketing Pertamina Lubricants Meninggal Dunia pada Senin, 26 Januari 2026
Dwi-Instagram-
KABAR DUKA! Dwi Puja Ariestya Direktur Sales dan Marketing Pertamina Lubricants Meninggal Dunia pada Senin, 26 Januari 2026. Kabar duka datang dari lingkungan PT Pertamina Lubricants. Dwi Puja Ariestya, yang menjabat sebagai Direktur Sales dan Marketing, dikabarkan meninggal dunia pada Senin, 26 Januari 2026.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, Dwi Puja mengembuskan napas terakhir pada pukul 17.12 WIB. Hingga kini, belum ada keterangan resmi perusahaan terkait penyebab wafatnya almarhum.
Kepergian Dwi Puja terjadi di tengah perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina Persero.
Pemeriksaan KPK Sebelum Wafat
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Dwi Puja Ariestya dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU yang berlangsung pada periode 2018–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Dwi Puja diperiksa dengan inisial DPA sebagai Direktur Sales and Marketing PT Pertamina Lubricants.
Saksi Lain dan Perkembangan Kasus
Selain Dwi Puja, penyidik KPK juga memanggil seorang saksi lain berinisial IZA yang menjabat sebagai Manager Channel and Fleet Safety PT Pertamina Patra Niaga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IZA diketahui bernama Ibnu Zaenal Arifin.
KPK mulai memanggil sejumlah saksi dalam perkara ini sejak 20 Januari 2025, bersamaan dengan pengumuman bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak September 2024.
Penetapan Tersangka Digitalisasi SPBU
Dalam perjalanannya, KPK menetapkan tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU, meski jumlahnya tidak langsung diumumkan ke publik.
Jumlah tersangka baru disampaikan secara resmi pada 31 Januari 2025, yakni sebanyak tiga orang.
Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan perkara tersebut telah memasuki tahap akhir dan sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.