Gaji Guru Honorer Rendah Jadi Polemik Nasional Ini Fakta dan Kesalahpahaman yang Perlu Diluruskan
uang-pixabay-
Isu rendahnya gaji guru honorer kembali menyedot perhatian publik. Sorotan ini menguat setelah pembahasan yang disampaikan Ferry Irwandi melalui kanal YouTube Malaka pada 22 Januari 2026.
Dalam pemaparannya, Ferry menekankan bahwa kualitas pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kesejahteraan tenaga pendidik. Guru yang hidup dalam tekanan ekonomi dinilai sulit menjalankan peran strategisnya secara optimal.
Kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak guru honorer yang menerima upah jauh dari layak. Bahkan sempat muncul kisah di media sosial tentang guru yang hanya digaji puluhan ribu rupiah per bulan.
Fenomena tersebut memicu kemarahan publik. Tidak sedikit warganet langsung mengarahkan kritik kepada pemerintah pusat atau Kementerian Pendidikan.
Namun, menurut Ferry, kemarahan tersebut sering kali salah alamat karena tidak memahami struktur kewenangan yang sebenarnya.
Salah Kaprah Soal Tanggung Jawab Penggajian
Guru honorer sejatinya tidak berada di bawah kendali langsung pemerintah pusat. Sejak awal kemunculannya, tenaga honorer direkrut oleh pemerintah daerah untuk menutup kekurangan guru berstatus PNS.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah daerah bahkan dilarang menggaji tenaga honorer menggunakan anggaran belanja pegawai negara.
Seiring waktu, kewenangan pengelolaan guru honorer bergeser ke tingkat satuan pendidikan. Sekolah menjadi pihak yang menentukan besaran honor berdasarkan kemampuan anggaran masing-masing.
Dengan mekanisme tersebut, kebijakan gaji sangat bergantung pada kondisi sekolah dan keputusan pemerintah daerah setempat.
Situasi inilah yang membuat kritik kepada pemerintah pusat kerap tidak tepat sasaran.
Aliran Dana Pendidikan dan Hambatan Daerah
Kesalahpahaman lain yang berkembang adalah anggapan bahwa anggaran pendidikan nasional tidak mencukupi untuk menggaji guru.
Faktanya, porsi besar anggaran pendidikan justru mengalir ke daerah melalui berbagai skema transfer.
- Dana Alokasi Umum (DAU)
- Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Dalam penjelasan Ferry, sekitar 80 hingga 90 persen anggaran pendidikan pusat disalurkan ke pemerintah daerah.
Masalah utama bukan pada ketersediaan dana, melainkan tersumbatnya proses administrasi di tingkat daerah dan sekolah.
Keterlambatan pembayaran honor guru honorer dari dana BOS kerap terjadi akibat kesalahan input data di sistem Dapodik.
Sistem pencairan dana dirancang ketat untuk mencegah data fiktif. Akibatnya, ketika laporan sekolah atau pemda tidak valid atau terlambat, aliran dana otomatis terhenti.