Skandal Investasi Kripto Mengguncang Tanah Air: Timothy Ronald dan Kalimasada Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ribuan Korban Rugi Ratusan Miliar

Skandal Investasi Kripto Mengguncang Tanah Air: Timothy Ronald dan Kalimasada Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ribuan Korban Rugi Ratusan Miliar

Timothy-Instagram-

Skandal Investasi Kripto Mengguncang Tanah Air: Timothy Ronald dan Kalimasada Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ribuan Korban Rugi Ratusan Miliar

Dunia investasi aset digital di Indonesia sedang diguncang oleh skandal besar yang melibatkan dua figur ternama di komunitas kripto nasional: Timothy Ronald dan Kalimasada. Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi berkedok edukasi kripto yang menjerat ribuan korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp200 miliar.



Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah mantan anggota Akademi Crypto, sebuah komunitas belajar investasi kripto yang selama ini dipimpin oleh kedua terlapor. Kasus ini tidak hanya menyentuh ranah hukum, tetapi juga menguak praktik manipulatif dalam ekosistem kripto lokal yang selama ini dianggap sebagai ladang kekayaan instan.

Lebih dari 3.500 Korban, Janji Keuntungan Fantastis Berujung Bencana Finansial
Menurut dokumen laporan yang diterima kepolisian, total korban yang tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto mencapai lebih dari 3.500 orang. Mereka tergiur oleh janji keuntungan hingga 500% dari rekomendasi perdagangan aset kripto yang disebut “sinyal trading”.

Salah satu kasus paling mencolok terjadi pada Januari 2024, ketika para anggota diminta membeli Koin Manta dengan klaim potensi kenaikan harga antara 300% hingga 500%. Seorang korban bahkan menggelontorkan dana hingga Rp3 miliar berdasarkan keyakinan pada analisis yang disampaikan dalam grup tersebut.


Namun, alih-alih naik, harga Koin Manta justru anjlok hingga 90% dalam waktu singkat. Kerugian besar ini memicu kemarahan publik dan mendorong korban untuk melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Dilaporkan dengan Pasal Berlapis, Termasuk UU ITE dan TPPU
Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan telah resmi dibuka.

“Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor dalam lidik,” ujar Budi Hermanto kepada awak media pada Senin, 12 Januari 2026.

Adapun sangkaan hukum yang disematkan kepada Timothy Ronald dan Kalimasada sangat serius. Mereka dijerat dengan:

UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) yang mengatur penyebaran informasi menyesatkan;
UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
Serta pasal-pasal dalam KUHP baru (UU 1/2023) terkait penipuan dan penggelapan dana.
Penyidik kini tengah menjadwalkan klarifikasi terhadap pelapor dan mengumpulkan bukti digital, termasuk rekaman obrolan grup Discord, transaksi kripto, serta dokumen internal Akademi Crypto.

Perubahan Struktur Manajemen: Upaya Menghindari Tanggung Jawab Hukum?
Yang menarik perhatian publik adalah perubahan mendadak struktur kepemimpinan di PT Uang Digital Indonesia, perusahaan yang menjadi payung hukum Akademi Crypto. Sebuah unggahan viral di akun Instagram @skyholic888 memperlihatkan dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam dokumen lama, Timothy Ronald tercatat sebagai Direktur, sementara Kalimasada menjabat sebagai Komisaris. Namun, dalam dokumen terbaru, posisi tersebut telah berganti: Zafrinalendra kini menjadi Direktur, dan Melianus Lunima menggantikan Kalimasada sebagai Komisaris.

Banyak pihak menilai langkah ini sebagai manuver strategis untuk melepaskan diri dari tanggung jawab hukum. “Ini terlihat seperti upaya menghindari jerat hukum dengan mengalihkan jabatan secara administratif,” ujar seorang pengamat hukum teknologi yang enggan disebut namanya.

Diam Seribu Bahasa: Respons Publik dan Nasib Korban
Hingga berita ini diturunkan, baik Timothy Ronald maupun Kalimasada belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut. Sikap diam mereka memicu spekulasi luas di media sosial, terutama di kalangan mantan anggota Akademi Crypto yang merasa dikhianati.

Padahal, selama ini keduanya dikenal sebagai tokoh inspiratif di dunia kripto Indonesia. Timothy Ronald kerap dijuluki “raja kripto Indonesia”, sementara Kalimasada dianggap sebagai “profesor kripto” karena gaya penyampaiannya yang analitis dan mendalam.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya