Malaysia Ikut Jejak Indonesia, Blokir Grok AI Elon Musk demi Lindungi Warga dari Konten Berbahaya
malaysia-pixabay-
Tren Global: Negara-Negara Mulai Waspadai AI Generatif
Langkah tegas Indonesia dan Malaysia mencerminkan tren global yang sedang berkembang: regulasi AI mulai diperketat seiring dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan teknologi generatif. Di Eropa, Uni Eropa telah mengesahkan AI Act, undang-undang komprehensif pertama di dunia yang mengatur penggunaan AI berisiko tinggi. Sementara di Amerika Serikat, Kongres tengah mempertimbangkan sejumlah rancangan undang-undang serupa.
Di Asia Tenggara, isu deepfake dan konten AI bermuatan seksual kini menjadi prioritas kebijakan digital. Para pakar keamanan siber memperingatkan bahwa tanpa pengawasan ketat, teknologi seperti Grok bisa menjadi senjata ampuh untuk pelecehan, pemerasan, disinformasi, bahkan perusakan reputasi.
Baca juga: Swasembada Pangan Diumumkan, Tapi Harga Beras dan Komoditas Pokok Masih Bikin Dompet Jebol
Pertanyaan Besar: Apakah Blokir Solusi Jangka Panjang?
Meski pemblokiran memberikan efek jangka pendek dalam melindungi publik, banyak pihak mempertanyakan keberlanjutannya. “Blokir adalah langkah darurat, bukan solusi permanen,” kata Dr. Rina Suryani, peneliti kebijakan teknologi dari Universitas Gadjah Mada. “Yang dibutuhkan adalah kerangka regulasi lintas negara, standar etika AI global, dan transparansi dari pengembang teknologi.”
Sementara itu, aktivis hak digital menyerukan agar perusahaan seperti xAI dan X tidak hanya fokus pada inovasi, tetapi juga pada tanggung jawab sosial dan hukum. “Teknologi seharusnya membebaskan, bukan mengancam,” ujar Nadia Prameswari dari Lembaga Studi Kebijakan Digital Indonesia.