Siapa Anak dan Istri Dwi Budi Iswahyu? Pejabat Pajak yang Terseret Skandal Suap Rp 4 Miliar, Bukan Orang Sembarangan?
tanda tanya-BlenderTimer BlenderTimer-
Siapa Anak dan Istri Dwi Budi Iswahyu? Pejabat Pajak yang Terseret Skandal Suap Rp 4 Miliar, Bukan Orang Sembarangan?
Skandal Suap Pajak di Jakarta Utara: Dwi Budi Iswahyu, Pejabat Pajak yang Jatuh dari Puncak Karier karena Godaan Rp 4 Miliar
Dunia perpajakan Indonesia kembali diguncang skandal korupsi besar. Kali ini, sorotan tertuju pada Dwi Budi Iswahyu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait pengurangan nilai pajak sebuah perusahaan tambang. Kasus ini bukan hanya mengejutkan publik, tetapi juga menggoyahkan kepercayaan terhadap integritas aparat pajak yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan keadilan fiskal.
Karier Cemerlang yang Berakhir Mendadak
Nama Dwi Budi Iswahyu (DWB) sebelumnya dikenal sebagai salah satu pejabat karier andalan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. Ia bahkan baru saja mendapat promosi bergengsi pada 20 Juni 2025, ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantiknya bersama 202 pejabat baru—terdiri atas 175 pejabat eselon III dan 27 pejabat eselon IV—dalam upaya revitalisasi birokrasi perpajakan nasional.
Sebelum menjabat di KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi sempat memimpin KPP Madya Bogor, menunjukkan rekam jejak yang solid dalam manajemen administrasi perpajakan. Namun, semua itu kini runtuh dalam sekejap akibat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Januari 2026.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, Dwi Budi tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 4,8 miliar, dengan komponen terbesar berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 4.745.689.667. Angka tersebut awalnya tampak wajar untuk seorang pejabat eselon III, namun kini menjadi bahan pertanyaan publik menyusul temuan uang tunai dan logam mulia dalam OTT KPK.
Modus Operandi: “Diskon” Pajak Senilai Rp 60 Miliar
Inti kasus ini berawal dari laporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023 yang diajukan oleh PT WP, sebuah perusahaan tambang yang berkantor di Jakarta Utara, pada September 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakut awalnya menemukan adanya potensi kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp 75 miliar.
Namun, alih-alih menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional, Dwi Budi bersama dua anak buahnya—Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar—diduga justru membuka ruang negosiasi ilegal. Menurut keterangan resmi Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, proses “tawar-menawar” ini berlangsung layaknya transaksi bisnis biasa.
“Awalnya PT WP diminta bayar kekurangan Rp 75 miliar. Tapi setelah sanggahan dan lobi-lobi, angka itu turun drastis hingga hanya Rp 15 miliar. Artinya, ada ‘diskon’ ilegal senilai Rp 60 miliar,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta.
Sebagai imbalan atas pengurangan beban pajak tersebut, oknum pejabat pajak meminta fee pribadi sebesar Rp 8 miliar. Setelah negosiasi ulang karena PT WP mengaku tak mampu, angka tersebut disepakati turun menjadi Rp 4 miliar. Total, PT WP akhirnya membayar Rp 23 miliar: Rp 15 miliar untuk pelunasan pajak dan Rp 4 miliar sebagai suap—plus sejumlah biaya lain yang tidak dijelaskan secara rinci.
Jejak Suap Disamarkan Lewat Perusahaan Fiktif
Untuk menyembunyikan aliran dana ilegal tersebut, para tersangka menggunakan modus kontrak fiktif dengan PT NBK, sebuah perusahaan konsultan pajak yang diduga milik tersangka lain berinisial ABD. Skema ini bertujuan agar transfer uang terlihat sah secara administratif, meski sebenarnya tidak ada layanan nyata yang diberikan.
Dalam OTT yang digelar KPK, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain:
Uang tunai Rp 793 juta
Uang tunai SGD 165.000 (setara Rp 2,16 miliar)
Logam mulia seberat 1,3 kilogram (senilai Rp 3,42 miliar)
Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari Rp 6,3 miliar, melebihi jumlah suap yang disepakati. Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik rasuah yang dilakukan Dwi Budi dan jajarannya tidak hanya terbatas pada satu perusahaan.
“Para tersangka mengakui bahwa sebagian barang bukti tersebut berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lainnya. Ini bukan kasus tunggal, tapi bagian dari pola sistematis,” tegas Asep Guntur Rahayu.