Siapa Dwi Budi Iswahyu? Pejabat Pajak yang Terseret Skandal Suap Rp 4 Miliar

Siapa Dwi Budi Iswahyu? Pejabat Pajak yang Terseret Skandal Suap Rp 4 Miliar

tanda tanya-geralt/pixabay-

Dampak Luas: Ancaman terhadap Reformasi Perpajakan
Penangkapan Dwi Budi Iswahyu terjadi di tengah momentum besar reformasi perpajakan nasional yang digagas Kementerian Keuangan. Program seperti tax amnesty, digitalisasi layanan DJP, dan peningkatan transparansi LHKPN dirancang untuk membangun kepercayaan publik. Namun, kasus ini berpotensi merusak citra institusi dan memicu skeptisisme terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi struktural.

Para pengamat kebijakan fiskal menilai bahwa praktik “negosiasi pajak” semacam ini bukanlah hal baru, tetapi jarang terungkap secara eksplisit. Kini, dengan bukti konkret di tangan KPK, harapan publik pun meningkat agar penegakan hukum dilakukan secara tegas—tanpa pandang bulu.



Status Hukum dan Ancaman Pidana
Saat ini, Dwi Budi Iswahyu bersama Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, ditambah denda hingga Rp 1 miliar dan pencabutan hak politik atau jabatan publik.

Baca juga: 100 Tema Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati, Inspiratif, dan Relevan untuk Sekolah, Masjid, hingga Pengajian: Panduan Lengkap Menyambut Peristiwa Spiritual Teragung Umat Islam


Refleksi: Integritas di Atas Jabatan
Kasus Dwi Budi Iswahyu menjadi pengingat pahit bahwa jabatan tinggi tidak menjamin moralitas. Seorang pejabat yang baru saja dilantik oleh Menteri Keuangan—figur simbol reformasi—justru terjerumus dalam godaan uang yang nilainya jauh lebih kecil dibanding reputasi dan masa depannya.

Bagi masyarakat, terutama wajib pajak yang taat, kasus ini menimbulkan kekecewaan mendalam. Namun, di sisi lain, keberanian KPK mengungkap praktik ini patut diapresiasi sebagai langkah nyata menuju sistem perpajakan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik kolusi.

Di tengah upaya membangun negara berbasis keadilan fiskal, integritas bukan sekadar nilai retoris—melainkan fondasi utama yang tak boleh dikompromikan.

 

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya