Ditjen Pajak Tegaskan Sikap Tegas Usai OTT KPK terhadap Oknum Pegawai di Jakarta Utara
hakim-pixabay-
Ditjen Pajak Tegaskan Sikap Tegas Usai OTT KPK terhadap Oknum Pegawai di Jakarta Utara
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu pagi, 10 Januari 2026, terhadap sejumlah oknum pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara, memicu respons cepat dan tegas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah penegakan hukum oleh lembaga antirasuah tersebut tidak hanya mengguncang internal institusi perpajakan, tetapi juga menimbulkan sorotan publik terhadap integritas pelayanan perpajakan nasional.
Dalam keterangan resmi yang dirilis pada hari yang sama, DJP menyatakan sikap hormat dan dukungan penuh terhadap upaya KPK dalam menjalankan mandatnya memberantas korupsi. “Kami menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, melalui siaran pers tertulis.
Komitmen Nol Toleransi terhadap Korupsi
Lebih lanjut, DJP menegaskan komitmennya yang tak tergoyahkan terhadap prinsip-prinsip integritas, akuntabilitas, serta penerapan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk praktik korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik profesi. Pernyataan ini menjadi penegas bahwa institusi perpajakan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi perilaku menyimpang yang merusak kepercayaan publik.
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat,” tegas Rosmauli.
Langkah tegas ini sejalan dengan transformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh Kementerian Keuangan dalam beberapa tahun terakhir, yang menempatkan reformasi tata kelola dan penguatan sistem pengawasan sebagai prioritas utama. DJP sendiri telah menerapkan berbagai mekanisme pengendalian internal, termasuk sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan audit berkala, guna mencegah potensi penyimpangan di tingkat operasional.
Kerja Sama Penuh dengan Aparat Penegak Hukum
Selain menunjukkan sikap tegas, DJP juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk KPK. Bentuk kerja sama tersebut mencakup penyediaan data, informasi, serta akses terhadap dokumen-dokumen yang relevan dengan proses penyidikan, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami terbuka dan siap membantu proses hukum yang sedang berjalan demi menjaga marwah institusi serta menjamin keadilan bagi semua pihak,” tambah Rosmauli.
Delapan Orang Diamankan, Diduga Terkait Suap Pengurangan Pajak
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melaksanakan OTT di wilayah Jakarta pada Sabtu pagi (10/1/2026). Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK berhasil mengamankan delapan orang, yang terdiri atas beberapa pegawai pajak dan pihak wajib pajak. Barang bukti berupa sejumlah uang tunai turut diamankan dalam operasi itu.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki berkaitan dengan praktik suap yang bertujuan untuk mengurangi nilai kewajiban pajak. “Confirm, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta. Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ungkap Budi dalam keterangan tertulis.
Seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Proses pemeriksaan ini akan menentukan apakah cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Jika terbukti, maka para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.