Pemerintah Tegaskan: KUHP dan KUHAP Baru Justru Perkuat Kebebasan Berpendapat, Bukan Membatasi!
hakim-pixabay-
Pemerintah Tegaskan: KUHP dan KUHAP Baru Justru Perkuat Kebebasan Berpendapat, Bukan Membatasi!
Penyusunan Kitab Hukum Pidana dan Acara Pidana Terbaru Melibatkan Partisipasi Publik Luas — Begini Penjelasan Lengkap dari Menkumham dan Wamenkumham
Di tengah berbagai spekulasi publik dan kekhawatiran sebagian kelompok masyarakat, Pemerintah Republik Indonesia memberikan penegasan tegas: penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, maupun hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 5 Januari 2025. Ia menekankan bahwa proses penyusunan kedua kitab hukum tersebut telah melalui diskusi panjang, transparan, dan partisipatif, serta selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi.
Proses Penyusunan yang Melibatkan Publik Secara Luas
Menkumham menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru bukanlah produk kebijakan sepihak. Sebaliknya, penyusunannya melibatkan masukan dari akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat sipil, hingga aspirasi dari warga negara melalui berbagai forum konsultasi publik.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif bersama DPR dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” ujar Supratman.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama reformasi hukum pidana ini adalah membangun sistem peradilan yang lebih adil, modern, dan responsif terhadap dinamika sosial masyarakat abad ke-21, bukan membelenggu hak-hak demokratis warga negara.
Demonstrasi Tetap Dijamin, Asal Tak Timbulkan Kekacauan
Salah satu isu yang paling ramai diperbincangkan publik adalah aturan terkait demonstrasi dan kebebasan berekspresi dalam KUHP baru. Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan klarifikasi penting.
“Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Ketentuan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melarang atau menghambat demonstrasi,” tegas Edward.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban memberitahukan rencana demonstrasi kepada aparat kepolisian bersifat administratif semata. Tujuannya bukan untuk mengontrol, melainkan agar aparat dapat mengatur lalu lintas, mengantisipasi potensi gesekan sosial, dan memastikan keamanan semua pihak.
“Demonstrasi tetap dijamin sebagai bentuk kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Pasal terkait unjuk rasa dalam KUHP hanya berlaku jika tidak ada pemberitahuan dan demonstrasi tersebut menimbulkan keonaran. Jika tidak menimbulkan keonaran, tidak ada pidana,” lanjutnya.
Kritik Diperbolehkan, Penghinaan yang Dilarang
Isu lain yang kerap memicu kontroversi adalah pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. Terkait hal ini, Menkumham Supratman kembali menegaskan perbedaan mendasar antara kritik konstruktif dan penghinaan yang merendahkan martabat.
“Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan, fitnah, atau ujaran kebencian yang sengaja merusak reputasi tanpa dasar faktual,” ujarnya tegas.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa pasal penghinaan dalam KUHP baru dirumuskan sebagai delik aduan, artinya hanya dapat diproses jika ada pengaduan resmi dari pihak yang dirugikan—dalam hal ini, pimpinan lembaga negara terkait. Selain itu, penerapannya juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menekankan perlunya keseimbangan antara kehormatan pejabat publik dan kebebasan berekspresi warga.
“Perlindungan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden bukanlah upaya membungkam suara rakyat, melainkan bagian dari menjaga wibawa negara sebagai institusi. Ini tidak bertentangan dengan semangat demokrasi,” tambahnya.