Benarkah Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak Mulai 2026? Simak Fakta Lengkap, Syarat, dan Dampaknya bagi Pekerja Indonesia
uang-pixabay-
Faktanya:
Sektor pekerjaan menentukan kelayakan, bukan hanya besaran gaji
Administrasi perpajakan harus lengkap—tanpa NPWP/NIK terdaftar, insentif tidak berlaku
Insentif tidak berlaku mundur—hanya efektif mulai 1 Januari 2026
Pemerintah juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak menggantikan sistem self-assessment dalam perpajakan Indonesia. Wajib Pajak tetap harus jujur dan transparan dalam pelaporan SPT-nya.
Kesimpulan: Angin Segar untuk Pekerja, Tapi Harus Cermat
Kebijakan PPh 21 DTP mulai 2026 memang menjadi kabar baik bagi jutaan pekerja di sektor padat karya. Namun, tidak semua orang berhak mendapatkannya. Kuncinya terletak pada sektor tempat bekerja, kelengkapan data perpajakan, dan konsistensi pendapatan bulanan.
Bagi Anda yang bekerja di industri alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, atau pariwisata dengan gaji di bawah Rp10 juta, penting untuk:
Pastikan NPWP/NIK Anda terdaftar di DJP
Konfirmasi ke HRD perusahaan apakah tempat Anda bekerja termasuk dalam daftar penerima insentif
Tetap patuhi kewajiban pelaporan SPT tahunan
Dengan begitu, Anda tidak hanya menikmati manfaat stimulus ini, tetapi juga menjaga kepatuhan perpajakan sebagai warga negara yang baik.
Di tengah tantangan ekonomi yang masih dinamis, langkah pemerintah ini menunjukkan komitmennya untuk melindungi kelompok pekerja rentan sekaligus mendorong pemulihan ekonomi berbasis lapangan kerja. Namun, seperti segala kebijakan fiskal, keberhasilannya akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan dan kesadaran masyarakat untuk memahami aturan secara utuh—bukan hanya dari judul berita viral.