Benarkah Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak Mulai 2026? Simak Fakta Lengkap, Syarat, dan Dampaknya bagi Pekerja Indonesia

Benarkah Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak Mulai 2026? Simak Fakta Lengkap, Syarat, dan Dampaknya bagi Pekerja Indonesia

uang-pixabay-

Benarkah Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak Mulai 2026? Simak Fakta Lengkap, Syarat, dan Dampaknya bagi Pekerja Indonesia

Kabar gembira datang bagi sebagian pekerja di Indonesia. Mulai tahun 2026, pemerintah akan menerapkan kebijakan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji bruto maksimal Rp10 juta per bulan. Namun, jangan terburu-buru bergembira—tidak semua pekerja yang bergaji di bawah angka tersebut otomatis bebas pajak. Ada sejumlah syarat ketat dan kriteria sektoral yang harus dipenuhi.



Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global, sekaligus memperkuat fondasi sektor-sektor ekonomi padat karya yang menjadi tulang punggung lapangan kerja nasional.

Insentif PPh 21 DTP: Bukan Pembebasan Total, Tapi Dibayar Pemerintah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengumumkan kebijakan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Namun, penting untuk dipahami: ini bukan penghapusan pajak, melainkan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Apa artinya? Secara teknis, pajak tetap dihitung sesuai tarif berlaku. Namun, alih-alih dipotong dari gaji karyawan, pemerintah yang menanggung pembayarannya. Artinya, pekerja tetap menerima gaji penuh tanpa potongan PPh 21.


Sri Mulyani, melalui Menkeu Purbaya, menegaskan bahwa insentif ini bukan hanya soal angka, tapi bagian dari strategi stabilitas sosial dan ekonomi di tengah gejolak global seperti perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia, kenaikan suku bunga, dan ketegangan geopolitik yang berpotensi menghambat pemulihan ekonomi domestik.

Tidak Berlaku Universal: Hanya untuk 5 Sektor Strategis Padat Karya
Salah satu poin krusial yang sering disalahpahami masyarakat adalah cakupan kebijakan ini. Tidak semua pekerja bergaji di bawah Rp10 juta bisa menikmatinya. Insentif PPh 21 DTP hanya berlaku untuk pekerja yang berada di lima sektor strategis padat karya, yaitu:

Industri alas kaki
Tekstil dan pakaian jadi
Furnitur
Kulit dan barang dari kulit
Pariwisata
Kelima sektor ini dipilih karena memiliki kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, terutama di level menengah ke bawah, serta rentan terhadap guncangan eksternal. Pemerintah ingin melindungi lapangan kerja di sektor-sektor ini agar tidak terjadi PHK massal atau penurunan upah di tengah perlambatan ekonomi.

Syarat Lengkap bagi Pekerja Tetap dan Tidak Tetap
Agar bisa menikmati insentif ini, pekerja—baik tetap maupun tidak tetap—harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis.

Untuk pekerja tetap, syaratnya meliputi:

Memiliki gaji bruto tetap dan rutin maksimal Rp10 juta per bulan
Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lainnya dari kebijakan serupa
Sementara itu, pekerja tidak tetap (seperti buruh harian lepas atau pekerja kontrak jangka pendek) juga bisa mendapatkan insentif asalkan:

Upah harian maksimal Rp500 ribu, atau jika diakumulasi total pendapatan bulanan tidak melebihi Rp10 juta
Memiliki NPWP atau NIK terdaftar di DJP
Bekerja di perusahaan atau usaha yang masuk dalam sektor penerima insentif
Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi—misalnya pekerja bergaji Rp9 juta tapi bekerja di sektor properti atau jasa keuangan—maka PPh 21 tetap dipotong secara normal.

Dampak Positif bagi Pekerja dan Dunia Usaha
Bagi para pekerja yang memenuhi kriteria, insentif ini adalah angin segar. Mereka akan menerima gaji penuh tanpa potongan pajak, yang secara langsung meningkatkan daya beli dan kualitas hidup sehari-hari. Di tengah kenaikan harga pangan dan transportasi, tambahan pendapatan bersih ini bisa menjadi penyangga ekonomi keluarga.

Di sisi perusahaan, kebijakan ini juga membantu meringankan beban arus kas, karena tidak perlu mengalokasikan dana untuk membayar PPh 21 karyawan yang mendapat insentif. Meski demikian, perusahaan tetap wajib melaporkan realisasi insentif ke DJP secara transparan dan akurat.

Namun, penting dicatat: insentif ini bersifat sementara. Ini adalah bagian dari stimulus fiskal, bukan penghapusan pajak permanen. Pekerja tetap wajib melaporkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, dan perusahaan harus memastikan kepatuhan administratif penuh.

Kesalahan Umum dan Mitos yang Perlu Diluruskan
Banyak masyarakat awam mengira bahwa “gaji di bawah Rp10 juta = otomatis bebas pajak.” Ini adalah kesalahpahaman besar.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya