Inara Rusli Resmi Cabut Laporan Polisi atas Insanul Fahmi! Ini Penjelasan Resmi Polda Metro Jaya
Inara Rusli Resmi Cabut Laporan Polisi atas Insanul Fahmi! Ini Penjelasan Resmi Polda Metro Jaya
Kabar mengenai pencabutan laporan polisi oleh selebgram dan konten kreator Inara Rusli terkait dugaan penipuan yang melibatkan Insanul Fahmi sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Namun, hingga Senin (29/12/2025), pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka belum menerima surat atau pemberitahuan resmi terkait pencabutan laporan tersebut.
Kasus yang awalnya mengemuka sebagai dugaan perselingkuhan kini berkembang menjadi isu hukum berlapis, melibatkan berbagai aspek mulai dari privasi digital, penyalahgunaan rekaman CCTV, hingga upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Awal Mula Konflik: Laporan Perselingkuhan dan Rekaman CCTV
Kisruh ini bermula ketika Wardatina Mawa, istri Insanul Fahmi, melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan Inara Rusli ke kepolisian. Dalam laporannya, Wardatina menyertakan bukti berupa rekaman CCTV berdurasi sekitar dua jam yang menunjukkan momen kebersamaan antara Insanul dan Inara di sebuah tempat. Rekaman tersebut kemudian viral di berbagai platform media sosial, memicu gelombang opini publik.
Namun, Insanul Fahmi tidak tinggal diam. Ia mengajukan laporan balik, mengklaim bahwa rekaman CCTV tersebut diperoleh dan disebarluaskan secara ilegal. Bahkan, Insanul menuding video pribadi itu diperjualbelikan kepada media oleh pihak tertentu—sebuah tindakan yang menurutnya melanggar hak privasi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Inara Rusli Laporkan Balik: Dugaan Penipuan dan Ketidaksesuaian Fakta
Tak lama setelah itu, Inara Rusli mengambil langkah hukum dengan melaporkan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Menurut Inara, narasi yang berkembang di publik—terutama soal dugaan perselingkuhan—tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, dan ia merasa difitnah serta dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Namun, dalam perkembangan terbaru, muncul kabar bahwa Inara berencana mencabut laporannya. Spekulasi pun merebak: apakah ini merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi? Atau justru sinyal penyelesaian damai melalui pendekatan Restorative Justice?
Polda Metro Jaya: Belum Ada Permohonan Resmi Pencabutan
Menanggapi desas-desus tersebut, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, memberikan klarifikasi resmi pada Sabtu (27/12/2025). Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan pencabutan laporan maupun permintaan penyelesaian melalui Restorative Justice dari pihak mana pun yang terlibat dalam perkara ini.
“Sampai saat ini kami belum dapat informasi dari penyelidik, dari kawan-kawan penyelidik, tentang adanya surat permohonan atau apapun itu untuk masalah pencabutan ataupun RJ dari salah satu pihak,” ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa polisi tetap membuka ruang dialog seluas-luasnya bagi kedua belah pihak. “Yang namanya berperkara, pasti dari kawan-kawan penyelidik juga akan membuka ruang yang seluas-luasnya untuk kedua belah pihak,” tambahnya.
Restorative Justice: Solusi Win-Win dalam Penyelesaian Perkara
AKBP Reonald menekankan bahwa dalam penanganan perkara pidana ringan, polisi mendorong penyelesaian melalui Restorative Justice, yang bertujuan menciptakan solusi saling menguntungkan tanpa harus melalui proses hukum formal hingga ke persidangan.
“Karena, memang penyelesaian perkara yang paling baik itu adalah win-win solution. Yaitu RJ, Restorative Justice. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan,” ungkapnya.
Namun, ia juga menegaskan bahwa selama belum ada permohonan resmi dan kesepakatan damai, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
CCTV dan Isu Privasi: Bukti yang Belum Bisa Diumbar
Terkait rekaman CCTV yang menjadi sorotan publik, Reonald menyatakan bahwa persoalan tersebut sangat sensitif dan masuk dalam ranah privasi. Ia menolak memberikan rincian lebih lanjut karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Mungkin mohon maaf kami tidak bisa sampaikan di sini. Dan apalagi masih dalam penanganan penyelidikan,” ujarnya diplomatis.
Ia menambahkan bahwa alat bukti—termasuk rekaman CCTV—akan diungkap secara resmi dan transparan jika kasus sudah naik ke tahap penyidikan. Hingga saat itu, polisi meminta publik untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan narasi yang belum terverifikasi.
Update Terbaru
Christos Tzolis Buka Peluang Pindah ke Manchester United
Senin / 25-05-2026, 17:43 WIB
Omoway Omo-X vs Alva Cervo Q: Persaingan Motor Listrik Premium
Senin / 25-05-2026, 17:38 WIB
BMW M 1000 RR Edisi Khusus Isle of Man TT dengan Harga Setara Toyota Supra
Senin / 25-05-2026, 17:38 WIB
Ledakan Pabrik PT MCCI Cilegon Cemari Udara, Warga Dievakuasi
Senin / 25-05-2026, 17:35 WIB
DPRD Kaltim Jadwalkan Paripurna Hak Angket 10 Juni 2026
Senin / 25-05-2026, 17:30 WIB
Menembus Batas Benua, Om Daengg Lanjutkan Ekspedisi Mekkah ke Eropa
Senin / 25-05-2026, 17:28 WIB
Tips Bebas Pegal Saat Tak Dapat Kursi di Kereta Lokal Malang-Surabaya
Senin / 25-05-2026, 17:28 WIB
OPPO Siap Luncurkan Find X9 Series dan Perangkat IoT di Indonesia
Senin / 25-05-2026, 17:23 WIB
Lyodra Ginting dan Sammy Simorangkir Meriahkan Worcas Gala Dinner 2026
Senin / 25-05-2026, 17:18 WIB
Novel Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Cetak Ulang ke-100, Terjual 250 Ribu Eksemplar
Senin / 25-05-2026, 17:18 WIB
Pop-up Store Perfect Crown Ditutup Lebih Awal Buntut Kontroversi Distorsi Sejarah
Senin / 25-05-2026, 17:13 WIB
Pertama Kali ke Jatim Park 1? Ini Hal yang Harus Diketahui!
Senin / 25-05-2026, 17:13 WIB
10 Atlet dengan Bayaran Tertinggi di Dunia 2026, Ronaldo Nomor Berapa?
Senin / 25-05-2026, 17:13 WIB
Jetour Siap Luncurkan SUV PHEV T1 i-DM di Indonesia
Senin / 25-05-2026, 17:08 WIB






