Mengapa Muncul Pesan Unauthorized Access Token di Coretax? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya dengan Tepat
tanda tanya-BlenderTimer BlenderTimer-
Telepon: Hubungi Kring Pajak di 1500200 (buka Senin–Jumat, pukul 08.00–17.00 WIB).
Live Chat: Akses melalui situs resmi pajak.go.id.
Email Pengaduan: Kirim detail masalah (termasut tangkapan layar dan nomor NPWP) ke [email protected].
Tim teknis DJP biasanya merespons dalam 1–3 hari kerja, tergantung volume permintaan.
Pentingnya Literasi Digital dalam Era Perpajakan Modern
Kasus “Unauthorized Access Token” di Coretax sebenarnya mencerminkan tantangan yang lebih luas: transisi menuju sistem perpajakan digital membutuhkan adaptasi dari seluruh lapisan wajib pajak. Bukan hanya infrastruktur teknologi yang harus andal, tetapi juga pemahaman pengguna tentang mekanisme keamanan digital seperti token, autentikasi dua faktor, dan manajemen sesi.
Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya menyederhanakan antarmuka pengguna dan memperkuat sistem dukungan teknis. Namun, partisipasi aktif wajib pajak—dengan memahami prosedur dasar dan tidak ragu mencari bantuan—juga krusial untuk kelancaran ekosistem perpajakan digital Indonesia.