close ads x

Nasib PPPK Paruh Waktu Terancam Imbas Batas Belanja Pegawai UU HKPD

Nasib PPPK Paruh Waktu Terancam Imbas Batas Belanja Pegawai UU HKPD

Seleksi CPNS 2024--

Ancaman pemutusan hubungan kerja massal membayangi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.

Situasi ini berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian besar terhadap struktur anggaran mereka.

Batas Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen



Salah satu ketentuan penting dalam UU HKPD adalah pembatasan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang harus dipenuhi paling lambat pada 2027.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, menyebut ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi daerah yang selama ini memiliki beban belanja pegawai tinggi.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (24/3/2026), Giri mengatakan, “Ada UU HKPD yang mengharuskan di tahun 2027 Pemda se-Indonesia menganggarkan maksimal 30% untuk belanja pegawai.”


Ia menjelaskan, kondisi aktual menunjukkan sebagian besar pemerintah daerah masih mengalokasikan anggaran pegawai lebih dari 40 persen dari total APBD.

Situasi ini membuat banyak daerah harus melakukan penyesuaian drastis agar dapat memenuhi batas yang ditetapkan undang-undang.

Tekanan Fiskal Daerah Makin Berat

Selain kewajiban efisiensi anggaran, pemerintah daerah juga dihadapkan pada tekanan fiskal akibat ketidakpastian ekonomi global.

Fluktuasi harga energi dunia dan meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah berpotensi memengaruhi stabilitas keuangan nasional, termasuk kemungkinan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah.

Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah dan jumlah pegawai tinggi dinilai akan menghadapi tantangan paling berat dalam menyeimbangkan anggaran.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya