Mengapa Muncul Pesan Unauthorized Access Token di Coretax? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya dengan Tepat

Mengapa Muncul Pesan Unauthorized Access Token di Coretax? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya dengan Tepat

tanda tanya-BlenderTimer BlenderTimer-

Mengapa Muncul Pesan Unauthorized Access Token di Coretax? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya dengan Tepat

Belakangan ini, sejumlah wajib pajak di Indonesia mengalami kendala teknis saat mencoba mengakses platform Coretax, sistem digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk mempermudahan administrasi perpajakan. Masalah yang paling sering dilaporkan adalah munculnya notifikasi “Unauthorized Access Token”—sebuah pesan error yang membuat banyak pengguna kebingungan, terutama saat proses login, aktivasi akun, atau reset kata sandi.



Pesan ini bukan sekadar gangguan biasa. Bagi sebagian wajib pajak, terutama yang belum terbiasa dengan sistem digital perpajakan, notifikasi tersebut bisa menimbulkan kekhawatiran hingga menghambat kewajiban pelaporan pajak. Namun, sebenarnya apa arti sebenarnya di balik pesan tersebut? Dan bagaimana cara mengatasinya secara efektif? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu “Unauthorized Access Token” di Coretax?
Secara teknis, “Unauthorized Access Token” berarti sistem Coretax tidak dapat memverifikasi identitas pengguna melalui token atau tautan yang dikirimkan—biasanya saat proses reset password atau aktivasi akun. Token ini berfungsi sebagai kode sementara berbasis waktu yang dikirim ke email atau nomor ponsel terdaftar untuk memastikan hanya pemilik akun yang sah yang bisa mengakses fitur keamanan tersebut.

Jika sistem tidak mengenali token tersebut sebagai valid, maka pengguna akan langsung dihadapkan pada pesan error tersebut, dan proses autentikasi pun terhenti.


Dua Penyebab Utama Munculnya Error Ini
Berdasarkan analisis teknis dan laporan pengguna, ada dua faktor utama yang paling sering menyebabkan munculnya pesan “Unauthorized Access Token”:

1. Token atau Tautan Sudah Kedaluwarsa
Token yang dikirim oleh sistem Coretax tidak berlaku selamanya. Umumnya, masa berlaku tautan reset password hanya berlangsung selama 5–15 menit. Jika pengguna membuka tautan setelah melewati batas waktu tersebut—misalnya karena lupa atau menunda proses—maka sistem akan menolak permintaan tersebut.

Selain itu, mengklik tautan lebih dari satu kali juga bisa menyebabkan token dianggap tidak valid. Beberapa pengguna melaporkan bahwa mereka mencoba mengklik tautan berulang kali karena merasa “tidak ada respons”, padahal sekali klik saja sudah cukup untuk memicu proses verifikasi.

“Saya sudah coba kirim link via email dan HP, tapi tiap diklik selalu muncul ‘Unauthorized Access Token’. Padahal saya langsung buka begitu dapat notifikasi,” keluh seorang warganet di Twitter, menggunakan akun @kring_pajak sebagai saluran pengaduan.

2. Gangguan pada Perangkat, Browser, atau Jaringan
Faktor teknis dari sisi pengguna juga sangat berpengaruh. Cache dan cookies yang menumpuk di browser bisa mengganggu proses autentikasi, terutama jika pengguna sebelumnya pernah login dengan akun lain atau mengalami error sebelumnya.

Selain itu, konflik antar ekstensi browser, penggunaan jaringan internet yang tidak stabil, atau bahkan perbedaan format URL (misalnya tautan terpotong saat diteruskan lewat aplikasi pihak ketiga) juga bisa menyebabkan token tidak terbaca dengan benar oleh sistem Coretax.

Seorang konten kreator di TikTok dengan akun @gweninepop bahkan sempat membagikan tangkapan layar error tersebut saat mencoba mengaktifkan akun Coretax-nya. Video tersebut viral dan memicu diskusi luas di kalangan netizen yang mengalami masalah serupa.

Langkah-Langkah Praktis untuk Mengatasi Error “Unauthorized Access Token”
Untungnya, masalah ini bukanlah kesalahan permanen dan bisa diatasi dengan beberapa langkah sederhana namun efektif. Berikut rekomendasi resmi dari akun pengaduan pajak @kring_pajak dan praktik terbaik berdasarkan pengalaman pengguna:

1. Bersihkan Cache dan Cookies Browser
Buka pengaturan browser Anda.
Pilih opsi “Hapus data penjelajahan” atau “Clear browsing data”.
Pastikan centang pada bagian cookies and cached images/files, lalu hapus.
2. Gunakan Mode Penyamaran (Incognito/Private Window)
Mode ini memastikan tidak ada data lama yang mengganggu proses autentikasi.
Buka tautan reset password langsung dari email atau SMS di jendela baru ini.
3. Coba Browser atau Perangkat Lain
Jika menggunakan Chrome, coba Firefox, Safari, atau Edge.
Bisa juga beralih dari ponsel ke laptop, atau sebaliknya.
4. Pastikan Jaringan Internet Stabil
Hindari jaringan publik atau Wi-Fi yang sering terputus.
Gunakan data seluler jika koneksi rumah tidak stabil.
5. Verifikasi Data Kontak Terdaftar
Pastikan email dan nomor handphone yang digunakan untuk menerima tautan sama dengan yang terdaftar di sistem DJP.
Untuk penerimaan SMS, pastikan nomor tersebut memiliki pulsa cukup, karena beberapa operator memblokir pesan layanan jika saldo tidak mencukupi.
6. Jangan Menunda atau Mengulang Klik Tautan
Segera buka tautan begitu diterima.
Jangan mengklik lebih dari sekali—jika halaman tidak memuat, refresh halaman, bukan mengklik ulang tautan.
Jika Semua Langkah Gagal, Laporkan ke Layanan Resmi
Jika setelah mencoba semua solusi di atas masalah tetap berlanjut, jangan ragu untuk menghubungi layanan bantuan resmi Direktorat Jenderal Pajak:

Baca juga: Siapa yang jadi Juara Dangdut Academy 7? Tasya Atau Valen?

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya