Gerai Roti O di Monas Tolak Uang Tunai dari Nenek, Instagram Resmi Pun Dibanjiri Kritik
Roti o-Instagram-
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk menerima Rupiah sebagai pembayaran yang nilainya tidak melebihi batas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Artinya, menolak pembayaran sah dalam bentuk Rupiah—terutama dalam transaksi ritel—bisa berujung pada konsekuensi pidana. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Roti O maupun tindakan dari otoritas seperti Bank Indonesia atau Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Roti O Tuai Kritik Setelah Tolak Bayar Tunai: Ini Penjelasan Resmi Perusahaan dan Respons Warganet
Digitalisasi vs Inklusivitas: Pertanyaan yang Perlu Ditinjau Ulang
Insiden ini memantik diskusi luas tentang percepatan digitalisasi layanan yang tidak selalu inklusif. Di satu sisi, perusahaan mendorong transaksi digital untuk efisiensi dan keamanan. Di sisi lain, kelompok rentan seperti lansia, pelajar, atau masyarakat berpenghasilan rendah kerap kesulitan mengakses sistem tersebut.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Lina Marlina, mengatakan, “Transformasi digital harus berjalan beriringan dengan edukasi dan aksesibilitas. Menolak uang tunai secara sepihak justru menciptakan ketimpangan sosial dan ekonomi.”
Harapan Masyarakat: Permintaan Maaf dan Perbaikan
Banyak warganet kini menuntut Roti O untuk:
Mengeluarkan permintaan maaf publik kepada nenek yang terdampak.
Meninjau ulang kebijakan pembayaran di seluruh gerai.
Memberikan pelatihan ulang kepada karyawan tentang pelayanan inklusif dan hukum keuangan.
“Ini bukan cuma soal roti. Ini soal harga diri, akses, dan keadilan sosial,” tulis seorang komentator di Twitter.