Gerai Roti O di Monas Tolak Uang Tunai dari Nenek, Instagram Resmi Pun Dibanjiri Kritik

Gerai Roti O di Monas Tolak Uang Tunai dari Nenek, Instagram Resmi Pun Dibanjiri Kritik

Roti o-Instagram-

Gerai Roti O di Monas Tolak Uang Tunai dari Nenek, Instagram Resmi Pun Dibanjiri Kritik

Sebuah insiden yang terjadi di gerai Roti O di Halte Busway Monas, Jakarta, memicu gelombang protes luas di media sosial. Penyebabnya? Pegawai gerai tersebut menolak menerima pembayaran tunai dari seorang nenek yang ingin membeli roti—tindakan yang tak hanya dianggap tidak sopan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.



Video yang merekam momen tak menyenangkan itu pertama kali diunggah oleh akun Instagram @arli_alcatraz pada 19 Desember 2025. Dalam unggahan tersebut, terlihat Arlius Zebua, warga yang ikut menegur petugas Roti O, mempertanyakan penolakan terhadap uang tunai yang sah secara hukum sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Insiden yang Menyayat Hati
Dalam video viral tersebut, seorang perempuan lanjut usia tampak kebingungan saat pegawai menolak menerima uang kertas yang ia sodorkan. Ia hanya ingin membeli sepotong roti, namun dihadapkan pada sistem pembayaran digital yang tak bisa diaksesnya. Adegan ini sontak menyentuh hati banyak warganet, terutama di tengah realitas bahwa tidak semua lansia melek teknologi atau memiliki akses ke dompet digital.

Arlius Zebua, yang merekam momen tersebut, tidak hanya mengunggah video sebagai bentuk dokumentasi, tetapi juga mengeluarkan somasi terbuka kepada PT Sebastian Citra Indonesia—perusahaan yang menaungi merek Roti O.


“Bahwa melalui somasi terbuka ini saya sampaikan kepada Direktur PT Sebastian Citra Indonesia selaku Pengelola yang bertanggung jawab secara hukum atas penjualan dan transaksi pembelian Roti O kepada masyarakat, khususnya di Halte Busway Monas,” tegas Arlius dalam unggahannya.

Respons Viral dan Penutupan Komentar Instagram
Akibat insiden ini, akun Instagram resmi Roti O, @rotio.indonesia, langsung dibanjiri komentar kritik, kekecewaan, bahkan kemarahan dari warganet. Ribuan komentar mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap pelayanan pelanggan dan kepatuhan terhadap hukum.

Dalam hitungan jam, manajemen Roti O memilih untuk membatasi kolom komentar di unggahan akun resminya—sebuah langkah yang justru semakin memperkeruh suasana dan dianggap sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab.

“Omset Roti O bakal turun nih, pelayanannya hancur lebur,” tulis akun @a_d_romandza, mengekspresikan kekecewaannya.

Sementara itu, @nhia_athar berbagi pengalaman serupa: “Aku pernah mau beli Roti O, banyak tapi pembayaran cash. Uangnya sudah aku tunjukin tapi gak bisa, ya udah gak jadi. Masih ada roti dan makanan lain.”

Apakah Penolakan Uang Tunai Melanggar Hukum?
Yang membuat kasus ini semakin serius adalah pertanyaan hukum yang muncul. Netizen @ilhamzordy mengingatkan publik pada Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang berbunyi:

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya