Resbob Ditangkap di Bandara Semarang: Akal Bulus Sembunyi dari Polisi hingga Titipkan HP ke Pacar demi Hindari Jerat UU ITE
Resbob-Instagram-
Dampak Sosial dan Pesan Hukum
Kasus Resbob menjadi pengingat keras bagi para kreator konten di era digital: kebebasan berekspresi bukanlah tanpa batas. Ujaran kebencian, terutama yang menyasar identitas etnis atau budaya, tidak hanya melukai perasaan masyarakat, tetapi juga berpotensi memecah belah kerukunan sosial.
Baca juga: Seskap Teddy Dampingi Presiden Prabowo Subianto saat Kunjungi Korban Tabrakan Mobil MBG di RSUD Koja
Pakar hukum digital, Dr. Fajar Nugroho, menekankan bahwa pelaku ujaran kebencian di media sosial semakin sering dijerat dengan UU ITE, terutama jika kontennya bersifat provokatif dan mengandung muatan diskriminatif.
“Kasus Resbob menunjukkan bahwa aparat hukum kini lebih cepat dan cermat dalam menangani konten berbahaya. Tidak ada ruang lagi untuk bersembunyi di balik anonimitas digital,” ujarnya.
Penutup: Saat Konten Jadi Bumerang
Resbob, yang awalnya dikenal sebagai streamer hiburan dengan gaya konten provokatif namun menghibur, kini terpaksa menghadapi konsekuensi serius dari tindakannya. Di balik viralitas dan klik yang diraihnya, tersembunyi risiko hukum yang kini menjadi kenyataan.
Bagi publik, kisah ini menjadi pelajaran penting: popularitas instan di media sosial bisa berubah menjadi bumerang jika tidak diimbangi dengan tanggung jawab moral dan kepatuhan terhadap hukum.
Saat ini, publik menunggu proses hukum berjalan transparan, sementara komunitas kreator konten di Tanah Air diharapkan semakin bijak dalam menyampaikan pesan—karena setiap kata di layar punya dampak nyata di dunia nyata.