Resbob Ditangkap di Bandara Semarang: Akal Bulus Sembunyi dari Polisi hingga Titipkan HP ke Pacar demi Hindari Jerat UU ITE
Resbob Ditangkap di Bandara Semarang: Akal Bulus Sembunyi dari Polisi hingga Titipkan HP ke Pacar demi Hindari Jerat UU ITE
Semarang, 16 Desember 2025 – Perburuan terhadap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, dikenal luas sebagai content creator YouTube dengan nama panggung Resbob, akhirnya berakhir di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, pada Senin (15/12/2025). Pria yang sempat menjadi sorotan publik akibat konten ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan klub sepak bola Persib Bandung ini ditangkap setelah beberapa hari berstatus sebagai buronan kepolisian.
Kasus yang menjerat Resbob bermula dari unggahan kontroversial di kanal YouTube-nya, yang dianggap mengandung muatan ujaran kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Konten tersebut bukan hanya menyulut kemarahan warga Jawa Barat, khususnya warga Sunda dan bobotoh Persib, tetapi juga memicu laporan resmi ke pihak berwajib. Akibatnya, Resbob dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Modus Pelarian: Pindah-Pindah Kota hingga "Matikan" Jejak Digital
Dalam upayanya menghindari penangkapan, Resbob tak segan melakukan manuver licik. Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi demi mengaburkan jejak. Awalnya, tim penyidik mengejar Resbob berdasarkan alamat yang tercatat di Jakarta Timur. Namun, setelah dilakukan verifikasi lapangan, ternyata alamat tersebut tidak valid—Resbob hanya menggunakan data tersebut secara administratif, tanpa benar-benar tinggal di sana.
“Kami sempat menduga ia berada di Jakarta Timur, tapi setelah didalami, itu adalah alamat fiktif. Ia tidak pernah tinggal di sana,” ungkap Hendra kepada awak media pada Selasa (16/12/2025).
Jejak digital kemudian menunjukkan keberadaan Resbob di Surabaya, Jawa Timur. Namun, saat tim Polda Jabar bergerak, tersangka sudah lebih dulu melarikan diri ke Solo. Di kota ini, ia tidak lama bertahan. Ia kembali bergerak—kali ini ke Semarang—dengan harapan bisa melarikan diri lewat jalur udara.
Namun, upayanya gagal total. Saat tiba di Bandara Ahmad Yani untuk membeli tiket penerbangan, Resbob langsung dikepung oleh tim gabungan dari Polda Jawa Barat dan Ditreskrimsus Polda Jateng. Ia tidak melawan dan langsung diamankan tanpa insiden.
Strategi Penipuan Digital: Titipkan Ponsel ke Pacar
Salah satu langkah paling mengejutkan dalam pelarian Resbob adalah kesengajaannya melepaskan ponsel pribadinya. Menurut Hendra, Resbob sengaja menitipkan perangkatnya kepada sang pacar di Surabaya agar tidak bisa dilacak melalui sinyal telepon seluler atau data akun media sosial.
“Ia hanya berupaya lari sejauh-jauhnya tanpa tujuan pasti, untuk bersembunyi dari kejaran petugas,” kata Hendra. “Kemudian HP-nya dititipkan kepada pacar di Surabaya. Sehingga yang bersangkutan tidak pegang HP lagi.”
Langkah ini memang sempat menyulitkan penyidik, karena ponsel merupakan salah satu alat utama pelacakan digital dalam kasus kejahatan siber. Namun, koordinasi antar kepolisian daerah dan analisis intelijen digital akhirnya berhasil mengungkap pergerakan Resbob, meski tanpa keberadaan ponselnya.
Dari Semarang ke Jakarta, Lalu ke Bandung
Usai ditangkap, Resbob dibawa terlebih dahulu ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh tim penyidik. Setelah itu, ia akan dipindahkan ke Bandung, markas Polda Jawa Barat, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya dibawa ke Bandung,” tutup Hendra.
Update Terbaru
Aceh Dibidik Investor Migas Global, BPMA Dorong Eksplorasi Baru
Selasa / 23-06-2026, 12:42 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 24 - 28 Juni 2026
Selasa / 23-06-2026, 12:41 WIB
Gibran Disorot Usai Mahasiswa Ngaku Terima Uang, Publik Tunggu Klarifikasi
Selasa / 23-06-2026, 12:39 WIB
Ekonom: Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate, Rupiah Menguat
Selasa / 23-06-2026, 12:38 WIB
Menkes Budi Pastikan Korban Penyekapan Bandung Jalani Rekonstruksi Wajah di RSHS
Selasa / 23-06-2026, 12:38 WIB
Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Jadi Kendala UMKM Urus Sertifikasi Halal
Selasa / 23-06-2026, 12:28 WIB
DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi
Selasa / 23-06-2026, 12:28 WIB
Wanita Brasil Dihukum Penjara karena Menguntit Jung Kook BTS
Selasa / 23-06-2026, 12:23 WIB
Poco X8 Pro Yellow Resmi di Indonesia, Desain Ikonik dan Fitur Komunikasi Tanpa Sinyal
Selasa / 23-06-2026, 12:23 WIB
Harga Steam Machine Lebih Mahal dari PS5, Ini Penyebabnya
Selasa / 23-06-2026, 12:22 WIB
SmartThings Segera Dukung Matter 1.6 untuk Kemudahan Setup dan Keamanan
Selasa / 23-06-2026, 12:22 WIB
Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak, Pemain dan Penonton Dievakuasi
Selasa / 23-06-2026, 12:22 WIB
Terapi Regeneratif Stem Cell: Harapan Baru Pemulihan Pasca Stroke
Selasa / 23-06-2026, 12:21 WIB
OpenAI Perluas Inisiatif Daybreak dengan Codex Security, GPT-5.5-Cyber, dan Patch the Planet
Selasa / 23-06-2026, 12:21 WIB






