KPK Gali Lebih Dalam Jejak Mafia Peradilan: Zarof Ricar Diperiksa dalam Kasus Korupsi Sekretaris Mahkamah Agung

KPK Gali Lebih Dalam Jejak Mafia Peradilan: Zarof Ricar Diperiksa dalam Kasus Korupsi Sekretaris Mahkamah Agung

Zarof-Instagram-

KPK Gali Lebih Dalam Jejak Mafia Peradilan: Zarof Ricar Diperiksa dalam Kasus Korupsi Sekretaris Mahkamah Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggencarkan penyelidikan terkait dugaan praktik mafia peradilan yang telah lama menjadi momok dalam sistem peradilan Indonesia. Pada Senin, 15 Desember 2025, lembaga antirasuah itu memanggil mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA), Zarof Ricar, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.



Dalam keterangan resminya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap ZR, Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Langkah KPK ini menunjukkan komitmen serius untuk membongkar jaringan mafia peradilan yang tidak hanya merusak integritas lembaga peradilan, tetapi juga melukai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Tanah Air. Penyelidikan terhadap Hasbi Hasan—yang sempat menjabat sebagai pejabat tinggi di Mahkamah Agung—menjadi bagian dari upaya sistematis KPK untuk membersihkan praktik korupsi struktural di tingkat elite peradilan.

Zarof Ricar: Tokoh Kunci dalam Skandal Mafia Peradilan Nasional
Nama Zarof Ricar bukanlah nama baru dalam sorotan kasus korupsi peradilan. Ia sebelumnya telah divonis sebagai terpidana dalam kasus mafia peradilan yang menghebohkan publik. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar—subsider enam bulan kurungan—kepada pria yang pernah ditemukan menyimpan uang tunai dan batangan emas senilai Rp1 triliun tersebut.


Vonis tersebut sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta agar Zarof dihukum selama 20 tahun. Pertimbangan kemanusiaan menjadi salah satu alasan utama majelis hakim dalam meredam hukuman maksimal. Dalam persidangan sebelumnya, hakim menyatakan bahwa pada saat vonis dijatuhkan, usia Zarof sudah mencapai 63 tahun.

“Jika dijatuhi pidana 20 tahun, berarti terdakwa akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun. Ini berpotensi menjadi hukuman seumur hidup secara de facto,” kata perwakilan majelis hakim, seperti dikutip dari laporan persidangan pada Kamis, 19 Juni 2025.

Meski demikian, meski telah terbukti menjadi bagian dari mafia perkara, pengadilan Tipikor saat itu hanya membatasi dakwaan pada satu kasus spesifik—yakni dugaan penyuapan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur.

Modus Operandi dan Jejaring Mafia Peradilan
Dalam kasus tersebut, Zarof Ricar berperan sebagai perantara antara keluarga serta kuasa hukum Ronald Tannur dengan aparat peradilan. Ia diduga membantu memperlancar komunikasi ilegal antara pihak terdakwa dan hakim PN Surabaya, yang pada akhirnya berujung pada vonis bebas untuk Tannur—terdakwa utama dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.

Lebih jauh, Zarof diketahui menerima imbalan sebesar Rp5 miliar dari transaksi ilegal itu. Uang tersebut seharusnya turut dibagi kepada hakim agung yang duduk dalam majelis kasasi perkara Tannur, meski belum jelas apakah distribusi tersebut benar-benar terjadi atau tidak. Fakta ini menggarisbawahi kompleksitas dan kedalaman jaringan mafia peradilan yang melibatkan berbagai lapisan birokrasi hukum.

Yang menjadi catatan penting, penyelidikan saat itu tidak mencakup seluruh aktivitas Zarof sejak 2012, padahal jejaknya dalam mengintervensi berbagai putusan pengadilan diduga jauh lebih luas. Kini, dengan dibukanya kembali penyidikan terkait mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK berpeluang mengungkap lebih banyak praktik gelap yang sebelumnya luput dari sorotan hukum.

KPK Perluas Investigasi: Tanda Harapan bagi Reformasi Peradilan?
Pemeriksaan Zarof Ricar kali ini bukan semata-mata prosedur rutin. Kehadirannya sebagai saksi dalam penyidikan terhadap Hasbi Hasan menunjukkan bahwa KPK tengah memetakan ulang seluruh alur transaksi, komunikasi, dan skema koordinasi yang melibatkan tokoh-tokoh kunci di Mahkamah Agung.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen KPK untuk tidak hanya menangkap pelaku korupsi, tetapi juga memutus akar sistemik dari praktik mafia peradilan. Dengan mengusut tuntas kasus Hasbi Hasan—yang merupakan mantan pejabat tinggi di MA—KPK berpotensi membongkar praktik “peradilan bayaran” yang selama ini sulit dijangkau.

Bagi masyarakat, khususnya korban ketidakadilan hukum, pengusutan kasus ini menjadi simbol harapan. Harapan bahwa keadilan bukan lagi komoditas yang bisa diperjualbelikan, dan bahwa lembaga peradilan benar-benar menjadi benteng terakhir bagi rakyat kecil.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya