Antam Siapkan Strategi Baru Hadapi Pengetatan Ekspor Emas: Fokus Jaga Pasokan Domestik dan Dorong Hilirisasi
Emas Antam--
Antam Siapkan Strategi Baru Hadapi Pengetatan Ekspor Emas: Fokus Jaga Pasokan Domestik dan Dorong Hilirisasi
Di tengah rencana pemerintah mengetatkan ekspor emas melalui penerapan bea keluar dan wacana Domestic Market Obligation (DMO), PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam memperkuat strategi untuk memastikan ketersediaan stok emas di dalam negeri tetap terjaga. Langkah ini bukan hanya respons terhadap perubahan kebijakan, melainkan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan dalam mendukung penguatan rantai pasok emas nasional.
Corporate Secretary Division Head Antam, Wisnu Danandi Haryanto, menegaskan bahwa perusahaan sepenuhnya mendukung setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan tata kelola logam mulia, memperkuat nilai tambah komoditas di dalam negeri, serta menjamin ketersediaan emas bagi kebutuhan domestik.
“Antam akan menyesuaikan strategi pasokan secara prudent dan bertahap, sejalan dengan tujuan pemerintah memperkuat rantai pasok emas nasional serta memastikan layanan pasar tetap terjaga,” ujar Wisnu kepada Bloomberg Technoz pada Jumat (12/12/2025).
Langkah Strategis Antam di Tengah Perubahan Kebijakan
Penyesuaian strategi pasokan dilakukan Antam dalam konteks yang lebih luas: mendorong industri hilirisasi emas di Indonesia. Wisnu menjelaskan bahwa kebijakan seperti bea keluar dan DMO bukan hanya soal regulasi ekspor, tetapi juga upaya pemerintah untuk membangun ekosistem logam mulia yang mandiri.
Saat ini, pasokan emas Antam berasal dari tiga sumber utama: produksi tambang sendiri, pembelian dari mitra domestik, dan impor. Diakui Wisnu, impor tetap menjadi bagian penting dalam rantai pasok—terutama untuk memenuhi kebutuhan pemurnian emas dan menjawab permintaan pasar dalam negeri yang terus tumbuh.
Namun, dengan adanya rencana kebijakan baru, Antam berharap ketergantungan terhadap impor bisa ditekan secara bertahap. “Impor dilakukan demi menjaga kelancaran operasional dan kepastian pasokan. Tapi kami optimistis, dengan kebijakan yang tepat, kita bisa memperkuat pasokan domestik,” katanya.
Bea Keluar Emas Resmi Diberlakukan: Tarif Hingga 15%
Langkah konkret pemerintah untuk mengatur ekspor emas telah dimulai. Pada 9 Desember 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Aturan ini akan mulai berlaku pada 23 Desember 2025—tepat dua pekan setelah diundangkan. Tarif bea keluar yang diberlakukan bersifat progresif, tergantung pada harga referensi emas global atau Harga Patokan Ekspor (HPE) yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Secara rinci:
Untuk harga referensi US$2.800–US$3.200 per troy ons, tarif bea keluar berkisar antara 7,5% hingga 15%.
Sementara untuk harga referensi di atas US$3.200 per troy ons, tarif ditetapkan antara 10% hingga 15%.
Kebijakan ini berlaku untuk berbagai bentuk emas ekspor, termasuk dore (emas mentah berupa batangan), ingot, batang tuangan, granules, serta bentuk-bentuk lainnya—dengan pengecualian pada produk dore tertentu yang memiliki klasifikasi khusus.
Wacana DMO Emas: Memastikan Pasokan untuk Pasar Domestik
Selain bea keluar, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga sedang menggodok skema Domestic Market Obligation (DMO) untuk emas. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, memastikan bahwa harga emas dalam skema DMO akan mengacu pada harga pasar global—tanpa adanya Domestic Price Obligation (DPO) yang menetapkan harga khusus di bawah pasar.
“Kalau harga itu kan menyesuaikan dengan harga pasar, kalau ada harga diskon ya kita mau juga,” ujar Yuliot saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Menurutnya, penerapan DMO tidak hanya tentang alokasi volume, tetapi juga soal pengaturan pasokan dari hulu—terutama dari para penambang. Tujuannya jelas: memastikan cadangan emas nasional dioptimalkan untuk kebutuhan dalam negeri, baik untuk industri perhiasan, investasi, maupun sektor keuangan.
Tantangan Pasokan Emas Domestik: Impor Masih Jadi Andalan
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa pasokan emas dalam negeri masih jauh dari cukup. Antam sendiri hanya mampu memproduksi sekitar 1 ton emas per tahun dari tambang Pongkor di Jawa Barat—angka yang sangat kecil dibandingkan permintaan nasional.
Untuk menutupi defisit tersebut, perusahaan terpaksa mengimpor sekitar 30 ton emas per tahun, mayoritas berasal dari Singapura dan Australia. Angka ini menjadi cerminan betapa besar celah antara produksi dan kebutuhan domestik.
“Ketergantungan impor adalah tantangan nyata. Tapi dengan regulasi baru, kami melihat peluang untuk mendorong peningkatan produksi domestik dan mengembangkan ekosistem pertambangan emas yang lebih terintegrasi,” tambah Wisnu.