Tragedi di Tanah Toraja! Pembongkaran Rumah Tongkonan yang Berusia 300 Tahun Dihancurkan Akibat Sengketa Tanah yang Memilukan
Toraja-Instagram-
Lebih dari itu, Tongkonan adalah pusat kehidupan sosial. Di sanalah struktur kekerabatan ditentukan, hubungan antar keluarga dijalin, dan hak serta kewajiban adat ditegakkan. Kehancuran sebuah Tongkonan, terutama yang berusia ratusan tahun, bukan hanya kerugian fisik—ia adalah luka mendalam bagi seluruh komunitas adat.
Antara Hukum Adat dan Perlindungan Negara
Meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menjamin perlindungan terhadap warisan budaya, termasuk bangunan adat seperti Tongkonan, kenyataannya di lapangan sering kali bertabrakan dengan sistem hukum adat yang kompleks dan kepemilikan lahan yang tumpang tindih.
Kasus di Rante Kurra menjadi cerminan nyata betapa rapuhnya perlindungan terhadap warisan budaya ketika konflik lahan tidak ditangani secara bijak dan holistik. Perlu ada sinergi antara pemerintah daerah, tokoh adat, dan lembaga hukum untuk mencegah pengulangan tragedi serupa di masa depan.
Masa Depan Warisan Budaya Toraja
Perobohan Tongkonan di Tana Toraja bukan hanya menjadi catatan kelam bagi masyarakat setempat, tapi juga alarm bagi seluruh bangsa Indonesia. Warisan budaya bukan barang mati yang bisa dibangun ulang seenaknya. Ia adalah nyawa dari identitas bangsa—harus dijaga, dilestarikan, dan dihormati.
Kini, masyarakat Toraja dan para pelestari budaya menyerukan agar kejadian ini tidak berlalu begitu saja. Mereka mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas, memulihkan kepercayaan masyarakat adat, dan memperkuat kerangka hukum yang melindungi warisan budaya dari ancaman modernitas yang tak terkendali.
Sebab, merobohkan Tongkonan bukan hanya menghancurkan kayu dan atap—tapi juga mengoyak jalinan sejarah, identitas, dan jiwa bangsa.