Influencer dan Artis Galang Donasi untuk Korban Bencana di Sumatera, Gus Ipul: Harus Izin Dulu Menurut Aturan yang Berlaku
Influencer dan Artis Galang Donasi untuk Korban Bencana di Sumatera, Gus Ipul: Harus Izin Dulu Menurut Aturan yang Berlaku
Gelombang solidaritas dari berbagai kalangan masyarakat terus mengalir deras untuk membantu korban bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera. Tidak hanya dari lembaga kemanusiaan resmi, aksi penggalangan dana juga datang dari para selebriti, konten kreator, hingga influencer media sosial. Namun, di tengah semangat gotong royong yang membara, Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa setiap kegiatan penggalangan donasi harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku—termasuk memperoleh izin terlebih dahulu.
Dalam pernyataannya pada Selasa, 9 Desember 2025, di Kantor Kementerian Sosial di Salemba, Jakarta Pusat, Gus Ipul menekankan pentingnya legalitas dalam setiap aksi amal publik. “Tetapi sebaiknya, kalau menurut ketentuan, izin dulu. Ya izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial,” ujar mantan Wakil Gubernur Jawa Timur itu.
Izin Dibutuhkan, Namun Prosesnya Tak Rumit
Menurut Gus Ipul, proses perizinan ini sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Bahkan, bagi pihak-pihak yang ingin membantu korban bencana secara nasional—artinya mengumpulkan dana dari berbagai provinsi—izin cukup diajukan ke Kementerian Sosial. “Kalau tingkat nasional ya, mengambilnya dari berbagai provinsi, tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial. Sangat mudah izinnya, tentu enggak perlu rumit,” tegasnya.
Langkah ini bukan dimaksudkan untuk menghambat semangat kemanusiaan, melainkan sebagai bentuk perlindungan bagi para donatur dan penerima bantuan. Dengan izin resmi, aktivitas penggalangan dana bisa dipantau secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Transparansi: Kunci Utama Penggunaan Dana Kemanusiaan
Selain perizinan, Gus Ipul juga menyoroti pentingnya aspek pelaporan setelah dana terkumpul. Ia menjelaskan bahwa transparansi dalam penggunaan dana publik wajib dilakukan, terlebih jika jumlah donasi mencapai angka signifikan.
“Kalau misalnya Rp500 juta ke bawah, itu cukup audit internal. Tapi laporannya tetap harus diserahkan ke Kementerian Sosial,” ujarnya. Namun, jika jumlah donasi melebihi angka tersebut, maka wajib melibatkan auditor independen yang bersertifikat.
“Kalau di atas Rp500 juta, ya harus menggunakan auditor. Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan: dapatnya dari mana saja, diperuntukkan untuk apa saja,” lanjutnya.
Update Terbaru
Harga Diesel Swasta Tembus Rp 30.890, pada Minggu, 3 Mei 2026: Pertamina Tahan Tarif BBM demi Stabilitas
Minggu / 03-05-2026, 14:44 WIB
Harga Emas Antam di Pegadaian 3 Mei 2026 Turun Tipis, Ini Daftar Lengkapnya
Minggu / 03-05-2026, 14:12 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 4 – 10 Mei 2026
Minggu / 03-05-2026, 14:05 WIB
Nonton Euphoria Season 3 Episode 4 Sub Indo di HBO Bukan LK21 Tayang 4 Mei 2026, Konflik Rue dan Nate Kian Memanas
Minggu / 03-05-2026, 14:03 WIB
Tampang Pengasuh Ponpes di Pati yang Rumahnya Digeruduk Warga Usai Tuntut Proses Hukum Dugaan Pencabulan
Minggu / 03-05-2026, 14:01 WIB
Sinopsis Bullet Train Film di Bioskop Trans TV Hari ini 3 Mei 2026
Minggu / 03-05-2026, 13:57 WIB
Jadwal Acara ANTV Senin, 4 Mei 2026: Series Thanak, Vasudha, Teri Meri Doriyaann ada Mega Bollywood Plus Link
Minggu / 03-05-2026, 13:51 WIB
Ahli Waris Purnawirawan Bertahan di Rumah Dinas TNI Slipi, Sengketa Kepemilikan Mencuat
Minggu / 03-05-2026, 13:48 WIB
Sosok Pemuda yang Diduga Bundir dari Lantai 20 Hotel di Surabaya
Minggu / 03-05-2026, 13:39 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 4 – 10 Mei 2026
Minggu / 03-05-2026, 13:29 WIB
Daftar Program Trans TV Senin, 4 Mei 2026: Brownies, Insert dan Pagi-Pagi Ambyar ada Film Bioskop serta Link Streaming
Minggu / 03-05-2026, 13:28 WIB
Kejujuran Menjadi Pilar Utama Kehidupan Muslim dalam Khutbah Jumat 8 Mei 2026
Minggu / 03-05-2026, 13:21 WIB






