Influencer dan Artis Galang Donasi untuk Korban Bencana di Sumatera, Gus Ipul: Harus Izin Dulu Menurut Aturan yang Berlaku
Influencer dan Artis Galang Donasi untuk Korban Bencana di Sumatera, Gus Ipul: Harus Izin Dulu Menurut Aturan yang Berlaku
Gelombang solidaritas dari berbagai kalangan masyarakat terus mengalir deras untuk membantu korban bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera. Tidak hanya dari lembaga kemanusiaan resmi, aksi penggalangan dana juga datang dari para selebriti, konten kreator, hingga influencer media sosial. Namun, di tengah semangat gotong royong yang membara, Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa setiap kegiatan penggalangan donasi harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku—termasuk memperoleh izin terlebih dahulu.
Dalam pernyataannya pada Selasa, 9 Desember 2025, di Kantor Kementerian Sosial di Salemba, Jakarta Pusat, Gus Ipul menekankan pentingnya legalitas dalam setiap aksi amal publik. “Tetapi sebaiknya, kalau menurut ketentuan, izin dulu. Ya izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial,” ujar mantan Wakil Gubernur Jawa Timur itu.
Izin Dibutuhkan, Namun Prosesnya Tak Rumit
Menurut Gus Ipul, proses perizinan ini sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Bahkan, bagi pihak-pihak yang ingin membantu korban bencana secara nasional—artinya mengumpulkan dana dari berbagai provinsi—izin cukup diajukan ke Kementerian Sosial. “Kalau tingkat nasional ya, mengambilnya dari berbagai provinsi, tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial. Sangat mudah izinnya, tentu enggak perlu rumit,” tegasnya.
Langkah ini bukan dimaksudkan untuk menghambat semangat kemanusiaan, melainkan sebagai bentuk perlindungan bagi para donatur dan penerima bantuan. Dengan izin resmi, aktivitas penggalangan dana bisa dipantau secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Transparansi: Kunci Utama Penggunaan Dana Kemanusiaan
Selain perizinan, Gus Ipul juga menyoroti pentingnya aspek pelaporan setelah dana terkumpul. Ia menjelaskan bahwa transparansi dalam penggunaan dana publik wajib dilakukan, terlebih jika jumlah donasi mencapai angka signifikan.
“Kalau misalnya Rp500 juta ke bawah, itu cukup audit internal. Tapi laporannya tetap harus diserahkan ke Kementerian Sosial,” ujarnya. Namun, jika jumlah donasi melebihi angka tersebut, maka wajib melibatkan auditor independen yang bersertifikat.
“Kalau di atas Rp500 juta, ya harus menggunakan auditor. Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan: dapatnya dari mana saja, diperuntukkan untuk apa saja,” lanjutnya.
Update Terbaru
Taylor Swift dan Travis Kelce Gelar Acara Kecil di MSG Sehari Sebelum Pesta 1.000 Orang
Kamis / 25-06-2026, 23:43 WIB
Janice Tjen Terhenti di Perempat Final Eastbourne Open 2026
Kamis / 25-06-2026, 23:43 WIB
Heboh Ledakan di Prambanan Ternyata Prewedding, Warga Kaget
Kamis / 25-06-2026, 23:42 WIB
Jadwal Siaran Langsung Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026
Kamis / 25-06-2026, 23:42 WIB
Lisa BLACKPINK dan Frederic Arnault Diduga Putus, Emosional saat Wawancara
Kamis / 25-06-2026, 23:42 WIB
Pengisi Suara Shiki Ichinose dan Juzo Ogami Hadir di Anime Expo 2026
Kamis / 25-06-2026, 23:42 WIB
ARC Raiders Ganti Skill Points dengan Blueprints dan Raider Tokens di Ekspedisi Keempat
Kamis / 25-06-2026, 23:42 WIB
Dragon Striker Awalnya Dikonsep Sebagai Serial Rugby Ajaib
Kamis / 25-06-2026, 23:41 WIB
7 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaru 2026, Nonton Video Bisa Langsung Cuan
Kamis / 25-06-2026, 23:41 WIB
Ingin WiFi Gratis? Ini Cara Mengetahui Password WiFi yang Belum Pernah Terhubung
Kamis / 25-06-2026, 23:41 WIB
Baca Lookism Chapter 614 Sub Indo English Raw Bahasa Indonesia, Makin Panas!
Kamis / 25-06-2026, 23:40 WIB
5 Alternatif Lebih Baik dari Fitbit Air yang Wajib Dipertimbangkan
Kamis / 25-06-2026, 23:29 WIB
Peaceful Muharram: Kemenag Jatim Gelar Lebaran Yatim dan Disabilitas
Kamis / 25-06-2026, 23:28 WIB
FC Porto Ucapkan Duka Mendalam untuk Korban Gempa Venezuela
Kamis / 25-06-2026, 23:10 WIB






