Prediksi UMP 2026 di 38 Provinsi Indonesia: DKI Jakarta Masih Teratas, Buruh Desak Kenaikan Lebih Tinggi
uang-pixabay-
Prediksi UMP 2026 di 38 Provinsi Indonesia: DKI Jakarta Masih Teratas, Buruh Desak Kenaikan Lebih Tinggi
Jelang pergantian tahun, salah satu isu yang paling dinantikan masyarakat pekerja di seluruh Indonesia adalah pengumuman resmi mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Meski jadwal pasti pengumumannya belum diumumkan secara resmi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 ditargetkan rampung sebelum 31 Desember 2025. Artinya, regulasi ini akan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026—menjadi patokan baru bagi jutaan pekerja dan perusahaan di tanah air.
Dalam proses finalisasi tersebut, pemerintah tengah menyeimbangkan berbagai pertimbangan ekonomi makro, daya beli masyarakat, serta tekanan dari kelompok buruh yang menuntut kenaikan signifikan. Serikat pekerja nasional, misalnya, menyuarakan harapan agar kenaikan UMP 2026 berkisar antara 8,5% hingga 10,5%. Tuntutan ini didasarkan pada inflasi yang terus menggerus nilai riil upah, serta kebutuhan hidup layak (KHL) yang terus meningkat di berbagai wilayah.
Namun, di tengah tuntutan tersebut, muncul skenario alternatif yang jauh lebih moderat. Sejumlah sumber menyebut bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan angka kenaikan sebesar 4,3% sebagai dasar penetapan UMP 2026. Angka ini, meski lebih rendah dari ekspektasi buruh, masih selaras dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional yang diperkirakan relatif stabil di tahun depan.
Jika skenario kenaikan 4,3% benar-benar diterapkan, maka estimasi UMP 2026 di 38 provinsi Indonesia akan terlihat sebagai berikut—dengan DKI Jakarta tetap memimpin sebagai provinsi dengan upah minimum tertinggi, sementara DI Yogyakarta dan Nusa Tenggara Timur berada di posisi terbawah.
UMP 2026: Ketimpangan Regional yang Masih Mencolok
Dari data estimasi yang beredar, DKI Jakarta diperkirakan mempertahankan posisinya sebagai daerah dengan UMP tertinggi nasional, yakni sebesar Rp5.629.356. Angka ini mencerminkan tingginya biaya hidup di ibu kota, sekaligus menjadi cerminan dari kompleksitas ekonomi perkotaan yang padat dan dinamis.
Di sisi lain, provinsi-provinsi di kawasan timur Indonesia menunjukkan variasi yang cukup signifikan. Misalnya, Papua dan tiga provinsi hasil pemekarannya—Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan—diperkirakan memiliki UMP senilai Rp4.470.139, angka yang jauh lebih tinggi dibanding rata-rata nasional. Ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah pusat yang mendorong pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan di wilayah yang selama ini tertinggal.
Sementara itu, Papua Barat dan Papua Barat Daya tercatat lebih rendah, yakni Rp3.769.513. Perbedaan ini menarik untuk dicermati, mengingat seluruh wilayah Papua seharusnya memiliki basis ekonomi dan kebijakan upah yang serupa. Hal ini bisa jadi mencerminkan perbedaan dalam penilaian indeks KHL oleh masing-masing dewan pengupahan daerah.
Pulau Jawa: Kontras Antara Ibu Kota dan Pedesaan
Di Pulau Jawa, disparitas upah juga terlihat sangat tajam. Selain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur—tiga provinsi dengan populasi pekerja terbesar—masih berada di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp2,4 juta. Angka ini jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak di kawasan urban, dan menjadi sorotan utama dalam perdebatan kebijakan upah nasional.
Sementara itu, provinsi-provinsi penyangga ibu kota seperti Banten (Rp3.030.040) dan DI Yogyakarta (Rp2.361.435) menunjukkan selisih mencolok. DI Yogyakarta, yang dikenal sebagai kota pelajar dan pariwisata, justru memiliki UMP terendah ketiga secara nasional—hanya lebih tinggi dari NTT (Rp2.429.116) dan Jawa Tengah (Rp2.262.630).
Sumatera dan Kalimantan: Stabilitas dengan Potensi Ketimpangan
Di kawasan Sumatera, Aceh diprediksi menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, mencapai Rp3.844.096, diikuti oleh Sumatera Selatan (Rp3.839.879) dan Kepulauan Riau (Rp3.779.493). Angka-angka ini mencerminkan keberadaan industri ekstraktif dan manufaktur yang cukup dominan di wilayah tersebut.
Sementara di Kalimantan, Kalimantan Utara diprediksi menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di pulau tersebut, yakni Rp3.734.158, sedikit lebih tinggi dari Kalimantan Timur (Rp3.733.275)—yang selama ini dikenal sebagai pusat pertambangan nasional. Namun, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan juga tidak jauh tertinggal, masing-masing di kisaran Rp3,6 juta.