Siapa Kadir Leo? Ketua NPCI yang Terjerat Kasus Korupsi Dana Atlet Disabilitas di Bekasi Sebesar Rp7,1 Miliar untuk Kepentingan Pribadi
Kardi leo-Instagram-
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Kardi Leo dan Norman Julian dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan masih berlangsung, dan kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain—baik dari internal NPCI maupun pihak eksternal yang mungkin ikut memfasilitasi atau menikmati aliran dana ini,” tegas Kombes Mustofa.
Dampak Sosial: Atlet Disabilitas Jadi Korban Utama
Yang paling memilukan dalam kasus ini adalah nasib para atlet disabilitas—mereka yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari dana hibah tersebut. Banyak di antara mereka berasal dari latar belakang ekonomi terbatas dan sangat mengandalkan dukungan finansial untuk bisa berlatih, berkompetisi, bahkan sekadar memenuhi kebutuhan dasar selama masa persiapan event nasional maupun internasional.
Penyalahgunaan dana ini bukan hanya soal angka kerugian negara, tapi juga pengkhianatan terhadap semangat inklusi dan keadilan sosial yang selama ini diperjuangkan oleh para pegiat disabilitas. Masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas, dan komunitas olahraga pun menuntut transparansi penuh serta sanksi tegas agar kepercayaan publik terhadap program hibah serupa tidak runtuh.
Pesan untuk Pemerintah Daerah: Perkuat Pengawasan Dana Hibah
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap penyaluran dana hibah—terutama yang ditujukan untuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Audit berkala, pelaporan real-time, serta keterlibatan masyarakat dalam monitoring penggunaan anggaran harus menjadi standar operasional, bukan sekadar formalitas.
Sementara itu, NPCI Pusat diminta segera mengevaluasi struktur pengurus di tingkat daerah dan memastikan bahwa setiap cabang beroperasi dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas.