Inara Rusli Laporkan Penyebar Video CCTV ke Polisi, Jerat Pelaku dengan UU ITE: Ini Pelanggaran Privasi yang Tak Bisa Dibiarkan
inara rusli--
Inara Rusli Laporkan Penyebar Video CCTV ke Polisi, Jerat Pelaku dengan UU ITE: Ini Pelanggaran Privasi yang Tak Bisa Dibiarkan
Selebriti dan konten kreator Inara Rusli resmi melaporkan pihak yang diduga menyebarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menampilkan kedekatannya dengan Insanul Fahmi ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat, 28 November 2025. Langkah hukum ini diambil lantaran video tersebut dinilai bersifat pribadi dan disebarluaskan tanpa persetujuannya, melanggar hak privasi serta ketentuan hukum yang berlaku.
Rekaman CCTV yang kini menjadi sorotan publik awalnya muncul ke permukaan saat Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi, menunjukkannya sebagai bukti perselingkuhan sang suami dengan Inara. Video tersebut kabarnya diambil dari dalam rumah Inara, memicu pertanyaan besar: dari mana Warda memperoleh rekaman yang seharusnya hanya bisa diakses oleh penghuni rumah tersebut?
Langkah Hukum sebagai Upaya Lindungi Hak Privasi
Dalam laporannya, Inara menjerat pelaku penyebaran dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan penyebaran konten elektronik bermuatan asusila. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukan hanya menyerang reputasinya, tetapi juga melanggar batas paling sakral dalam kehidupan pribadi seseorang: privasi.
“Ini bukan sekadar soal gosip atau drama rumah tangga. Ini soal pelanggaran hukum yang nyata terhadap hak pribadi saya sebagai warga negara. Saya tidak rela momen yang sangat privat disebarluaskan untuk konsumsi publik tanpa izin,” ujar Inara dalam keterangan tertulisnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kini telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan awal. “Masih dalam penyelidikan,” kata Kombes Pol. Rizki Agung, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, saat dikonfirmasi awak media.
Misteri Asal Muasal Rekaman CCTV
Salah satu aspek paling menarik dalam kasus ini adalah asal-usul rekaman CCTV tersebut. Menurut sumber yang dekat dengan Inara, kamera pengawas itu dipasang di dalam rumahnya untuk alasan keamanan pribadi—bukan untuk merekam aktivitas intim. Namun, rekaman tersebut justru berpindah tangan hingga sampai ke Wardatina Mawa.
Insanul Fahmi sempat melemparkan tuduhan bahwa mantan suami Inara, Virgoun, mungkin mengetahui keberadaan kamera tersebut. Pernyataan ini memicu spekulasi publik yang lebih luas, meski hingga kini belum ada bukti konkret yang mengaitkan Virgoun dengan kebocoran video.
Wardatina sendiri sebelumnya menyatakan dalam wawancara eksklusif di kanal YouTube Richard Lee bahwa suaminya tampak terkejut saat mengetahui dirinya memiliki video tersebut. Namun, Insan balik menuduh pihak keluarga Warda telah melemparkan ancaman kepadanya—sebuah klaim yang juga masih perlu dibuktikan secara hukum.
Isu Privasi Digital di Tengah Gejolak Perselingkuhan
Kasus Inara Rusli kembali menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi di era digital. Di tengah maraknya penggunaan kamera pengawas di rumah tangga, masyarakat sering kali abai terhadap risiko kebocoran informasi sensitif. Fakta bahwa rekaman privat bisa bocor dan digunakan sebagai senjata dalam konflik hubungan menunjukkan betapa rapuhnya batas antara ruang pribadi dan ruang publik di dunia maya.
Para ahli hukum teknologi menyebut bahwa penyebaran konten pribadi tanpa izin—meskipun dilakukan dalam konteks “membongkar perselingkuhan”—tetap merupakan tindakan ilegal. “UU ITE tidak membedakan motif pelaku. Baik untuk tujuan ‘keadilan’ maupun dendam pribadi, penyebaran konten intim tanpa persetujuan adalah kejahatan,” jelas Dr. Lina Mardiana, pakar hukum siber dari Universitas Indonesia.