Arti Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Dua Guru di Luwu Utara: Bentuk Keadilan untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Arti Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Dua Guru di Luwu Utara: Bentuk Keadilan untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Guru-Instagram-

Pihak Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan juga menyatakan bahwa komite sekolah sebenarnya diperbolehkan menggalang dana, asalkan bersifat sumbangan sukarela dan bukan pungutan wajib. Sayangnya, dalam kasus ini, tafsir aturan menjadi persoalan yang berujung panjang hingga ke ranah hukum.

Setelah melewati proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan putusan PTDH terhadap keduanya. Namun kini, melalui rehabilitasi dari Presiden Prabowo, keduanya dapat kembali memulihkan martabat dan nama baik mereka sebagai pendidik.



Harapan Setelah Rehabilitasi

Pemberian rehabilitasi hukum ini diharapkan bukan hanya menjadi akhir dari perjalanan panjang dua guru tersebut, tetapi juga menjadi momentum penting bagi perlindungan tenaga pendidik di Indonesia.

Langkah Presiden Prabowo ini dinilai sebagai bentuk empati dan keberpihakan terhadap dunia pendidikan, sekaligus pengingat bahwa hukum harus dijalankan dengan mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.


Dengan rehabilitasi ini, Abdul Muis dan Rasnal diharapkan bisa kembali mengabdikan diri sebagai guru dan menjadi simbol bahwa kejujuran dan ketulusan dalam mendidik generasi muda tidak boleh dimatikan oleh kesalahan prosedural.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya