Prabowo Rehabilitasi Dua Guru ASN di Luwu Utara, DPR Ingatkan Kepala Daerah Tak Asal Pecat
Prabowo Rehabilitasi Dua Guru ASN di Luwu Utara, DPR Ingatkan Kepala Daerah Tak Asal Pecat
Langkah Presiden Prabowo Subianto dalam merehabilitasi dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menuai apresiasi luas dari kalangan legislatif. Keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap tenaga pendidik yang selama ini menjadi garda depan dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Dua guru yang dimaksud, Abdul Muis dan Rasnal, sebelumnya diberhentikan dari status ASN oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2025. Namun, setelah melalui proses panjang dan desakan dari berbagai pihak, Presiden Prabowo akhirnya mengeluarkan keputusan rehabilitasi yang mengembalikan hak-hak keduanya sebagai pegawai negeri sekaligus tenaga pendidik.
DPR Beri Apresiasi Tinggi untuk Prabowo
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo atas keputusan yang dianggap berkeadilan tersebut. Menurutnya, langkah Presiden ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam melindungi para guru yang bekerja dengan tulus dan dedikasi tinggi demi kemajuan pendidikan nasional.
“Keputusan Presiden Prabowo merupakan langkah yang tepat dan berkeadilan. Beliau telah menunjukkan keberpihakan kepada para guru yang bekerja dengan ikhlas demi masa depan pendidikan bangsa,” ujar Indrajaya di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan bahwa keputusan ini bukan hanya soal pengembalian status ASN bagi dua guru tersebut, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak menutup mata terhadap nasib tenaga pendidik di daerah. Pemerintah, kata Indrajaya, hadir untuk melindungi dan memastikan para guru mendapatkan perlakuan yang adil.
Pelajaran untuk Kepala Daerah
Lebih lanjut, Indrajaya mengingatkan para kepala daerah di seluruh Indonesia agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang menyangkut nasib guru dan ASN. Ia menekankan bahwa pemecatan terhadap tenaga pendidik tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan pertimbangan yang matang.
“Kepala daerah tidak boleh seenaknya memecat guru. Pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan selaras dengan prinsip keadilan dan menghormati hak-hak ASN, terutama mereka yang berjuang di sektor pendidikan,” tegasnya.
Ia menilai, keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah, agar lebih berhati-hati dalam menegakkan aturan yang menyangkut nasib para pengajar. Kebijakan yang salah dapat berimplikasi besar terhadap kehidupan sosial, moral, dan semangat para guru di lapangan.
Kasus Pemecatan: Berawal dari Iuran untuk Guru Honorer
Kasus yang menimpa Abdul Muis dan Rasnal berawal pada tahun 2018. Saat itu, keduanya bersama pihak sekolah menginisiasi pengumpulan iuran sebesar Rp20.000 dari orang tua murid. Dana tersebut digunakan untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer yang belum menerima upah layak.
Namun, inisiatif tersebut justru berbuntut panjang. Pada tahun 2025, Gubernur Sulawesi Selatan saat itu memutuskan untuk memberhentikan keduanya dari status ASN. Keputusan tersebut memicu kecaman dari masyarakat, organisasi guru, hingga lembaga pendidikan, yang menilai pemecatan itu tidak mencerminkan keadilan.
PGRI Luwu Utara Turun Tangan
Perjuangan untuk mengembalikan hak kedua guru tersebut kemudian mendapatkan dukungan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara. PGRI mengajukan permohonan rehabilitasi dan meminta Presiden untuk meninjau ulang keputusan pemecatan yang dianggap tidak proporsional.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Presiden Prabowo mengabulkan permohonan tersebut dan menerbitkan keputusan rehabilitasi resmi yang mengembalikan status ASN Abdul Muis dan Rasnal, sekaligus memulihkan hak-hak mereka sebagai tenaga pendidik.
Update Terbaru
Pep Guardiola Jalani Laga Perpisahan Emosional di Etihad Stadium
Senin / 25-05-2026, 02:43 WIB
Pep Guardiola Resmi Tinggalkan Manchester City Setelah Satu Dekade
Senin / 25-05-2026, 02:43 WIB
West Ham United Terdegradasi dari Liga Inggris Meski Menang 3-0
Senin / 25-05-2026, 02:43 WIB
JBL Luncurkan Soundgear Clips Emerald Green Special Edition di Tiongkok
Senin / 25-05-2026, 02:43 WIB
Sunderland vs Chelsea: Perebutan Tiket Eropa di Pekan Terakhir Premier League
Senin / 25-05-2026, 02:38 WIB
Bentrokan Suporter Tunda Derby Torino vs Juventus
Senin / 25-05-2026, 02:28 WIB
Málaga CF Imbang 1-1 Lawan Racing Club di La Rosaleda
Senin / 25-05-2026, 02:28 WIB
Moviment Mallorquinista Kritik Manajemen Real Mallorca Usai Degradasi
Senin / 25-05-2026, 02:28 WIB
AS Roma Incar Tiket Liga Champions di Markas Hellas Verona
Senin / 25-05-2026, 02:23 WIB
FCSB Kalahkan FC Botoșani 3-2, Lolos ke Final Baraj Conference League
Senin / 25-05-2026, 02:23 WIB
Villarreal vs Atlético Madrid Perebutkan Peringkat Tiga LaLiga
Senin / 25-05-2026, 02:23 WIB
Girona dan Mallorca Resmi Degradasi dari La Liga
Senin / 25-05-2026, 02:23 WIB
AS Roma Bawa Skuad Penuh ke Verona demi Tiket Liga Champions
Senin / 25-05-2026, 02:13 WIB
Torreense Kejutkan Sporting Lisbon Lewat Gol Cepat Kévin Zohi
Senin / 25-05-2026, 02:13 WIB






