Prabowo Rehabilitasi Dua Guru ASN di Luwu Utara, DPR Ingatkan Kepala Daerah Tak Asal Pecat

Prabowo Rehabilitasi Dua Guru ASN di Luwu Utara, DPR Ingatkan Kepala Daerah Tak Asal Pecat

Guru-Instagram-

Prabowo Rehabilitasi Dua Guru ASN di Luwu Utara, DPR Ingatkan Kepala Daerah Tak Asal Pecat

Langkah Presiden Prabowo Subianto dalam merehabilitasi dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menuai apresiasi luas dari kalangan legislatif. Keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap tenaga pendidik yang selama ini menjadi garda depan dalam mencerdaskan generasi bangsa.



Dua guru yang dimaksud, Abdul Muis dan Rasnal, sebelumnya diberhentikan dari status ASN oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2025. Namun, setelah melalui proses panjang dan desakan dari berbagai pihak, Presiden Prabowo akhirnya mengeluarkan keputusan rehabilitasi yang mengembalikan hak-hak keduanya sebagai pegawai negeri sekaligus tenaga pendidik.

DPR Beri Apresiasi Tinggi untuk Prabowo

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo atas keputusan yang dianggap berkeadilan tersebut. Menurutnya, langkah Presiden ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam melindungi para guru yang bekerja dengan tulus dan dedikasi tinggi demi kemajuan pendidikan nasional.


“Keputusan Presiden Prabowo merupakan langkah yang tepat dan berkeadilan. Beliau telah menunjukkan keberpihakan kepada para guru yang bekerja dengan ikhlas demi masa depan pendidikan bangsa,” ujar Indrajaya di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Ia menegaskan bahwa keputusan ini bukan hanya soal pengembalian status ASN bagi dua guru tersebut, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak menutup mata terhadap nasib tenaga pendidik di daerah. Pemerintah, kata Indrajaya, hadir untuk melindungi dan memastikan para guru mendapatkan perlakuan yang adil.

Pelajaran untuk Kepala Daerah

Lebih lanjut, Indrajaya mengingatkan para kepala daerah di seluruh Indonesia agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang menyangkut nasib guru dan ASN. Ia menekankan bahwa pemecatan terhadap tenaga pendidik tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan pertimbangan yang matang.

“Kepala daerah tidak boleh seenaknya memecat guru. Pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan selaras dengan prinsip keadilan dan menghormati hak-hak ASN, terutama mereka yang berjuang di sektor pendidikan,” tegasnya.

Ia menilai, keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah, agar lebih berhati-hati dalam menegakkan aturan yang menyangkut nasib para pengajar. Kebijakan yang salah dapat berimplikasi besar terhadap kehidupan sosial, moral, dan semangat para guru di lapangan.

Kasus Pemecatan: Berawal dari Iuran untuk Guru Honorer

Kasus yang menimpa Abdul Muis dan Rasnal berawal pada tahun 2018. Saat itu, keduanya bersama pihak sekolah menginisiasi pengumpulan iuran sebesar Rp20.000 dari orang tua murid. Dana tersebut digunakan untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer yang belum menerima upah layak.

Namun, inisiatif tersebut justru berbuntut panjang. Pada tahun 2025, Gubernur Sulawesi Selatan saat itu memutuskan untuk memberhentikan keduanya dari status ASN. Keputusan tersebut memicu kecaman dari masyarakat, organisasi guru, hingga lembaga pendidikan, yang menilai pemecatan itu tidak mencerminkan keadilan.

PGRI Luwu Utara Turun Tangan

Perjuangan untuk mengembalikan hak kedua guru tersebut kemudian mendapatkan dukungan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara. PGRI mengajukan permohonan rehabilitasi dan meminta Presiden untuk meninjau ulang keputusan pemecatan yang dianggap tidak proporsional.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Presiden Prabowo mengabulkan permohonan tersebut dan menerbitkan keputusan rehabilitasi resmi yang mengembalikan status ASN Abdul Muis dan Rasnal, sekaligus memulihkan hak-hak mereka sebagai tenaga pendidik.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya