Selain Dustin Tiffani, Ini 4 Artis Tanah Air yang Pernah Jadi Korban Penipuan Mobil Bekas: Dari Andre Taulany Hingga Uya Kuya

Selain Dustin Tiffani, Ini 4 Artis Tanah Air yang Pernah Jadi Korban Penipuan Mobil Bekas: Dari Andre Taulany Hingga Uya Kuya

Dustin-Instagram-

Andre Taulany: Percaya pada “Pemilik Sah”, Ternyata Salah Orang
Musisi sekaligus komedian Andre Taulany juga pernah mengalami pengalaman buruk serupa. Ia membeli mobil bekas dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik sah kendaraan tersebut. Semua dokumen tampak lengkap, dan Andre pun merasa aman melakukan transaksi.

Namun, beberapa hari setelah pembelian, muncul pihak ketiga yang mengklaim sebagai pemilik asli mobil tersebut. Ternyata, penjual yang ditemui Andre hanyalah perantara yang tidak memiliki hak hukum atas kendaraan itu. Untungnya, Andre berhasil menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tetapi pengalaman tersebut membuatnya lebih hati-hati dalam setiap transaksi kendaraan.



Baca juga: Siapa Sebenarnya Sharon, Ibu Timothy Anugerah Saputra? Profil dan Karier yang Tak Kalah Mentereng dari Suami

Pelajaran Penting: Bagaimana Menghindari Penipuan Mobil Bekas?
Kasus-kasus yang menimpa para selebriti ini menjadi cermin bagi masyarakat luas. Membeli mobil bekas memang menggiurkan, terutama dengan harga miring, namun risiko penipuan tetap mengintai—terutama jika transaksi dilakukan secara informal atau melalui pihak ketiga yang tidak terverifikasi.

Berikut beberapa tips penting agar terhindar dari penipuan mobil bekas:


Verifikasi Dokumen Resmi: Pastikan BPKB dan STNK sesuai dengan identitas penjual. Cek juga apakah kendaraan dalam status kredit atau blokir.
Lakukan Cek Fisik: Bawa mekanik tepercaya untuk memeriksa kondisi mesin, bodi, dan riwayat servis kendaraan.
Transaksi di Tempat Resmi: Lebih aman membeli melalui dealer resmi atau platform jual beli terpercaya yang menyediakan jaminan keaslian.
Hindari Transfer Penuh Sebelum Serah Terima: Jangan lunasi pembayaran sebelum BPKB dan kendaraan benar-benar diserahkan.
Gunakan Perjanjian Tertulis: Buat akta jual beli yang ditandatangani kedua belah pihak dan saksikan oleh pihak berwenang jika perlu.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya