Lisa Mariana Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Lisa Mariana Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Ridwan kamil-Instagram-

Lisa Mariana Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Lisa Mariana resmi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), pada hari ini, Senin (20/10/2025). Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jakarta, menyusul penetapannya sebagai tersangka beberapa waktu lalu.



Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Lisa Mariana secara terbuka mengklaim bahwa Ridwan Kamil merupakan ayah biologis dari putrinya, CA. Pernyataan tersebut sempat menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform media sosial, memicu spekulasi luas serta berdampak signifikan terhadap reputasi pribadi dan keluarga RK.

Namun, klaim tersebut akhirnya dipatahkan oleh fakta ilmiah. Hasil tes DNA yang dilakukan secara resmi menunjukkan bahwa tidak ada kecocokan genetik antara Ridwan Kamil dan anak yang dimaksud. Temuan ini menjadi titik balik penting dalam proses hukum, sekaligus memperkuat dasar dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Dari Klaim Publik ke Proses Hukum Formal
Sejak awal, Ridwan Kamil menegaskan sikap tegasnya untuk tidak menempuh jalur damai. Meski sempat diupayakan mediasi oleh pihak kepolisian, RK menolak segala bentuk rekonsiliasi dan meminta agar kasus ini diselesaikan secara transparan melalui jalur hukum yang berlaku.


“Saya tidak bisa menerima tuduhan yang tidak berdasar dan merugikan keluarga saya,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangan sebelumnya. Ia menambahkan bahwa isu ini telah memberikan tekanan emosional yang berat bagi keluarganya, termasuk sang istri, Atalia Praratya, yang selama ini dikenal sebagai sosok yang menjaga harmoni rumah tangga mereka.

Jerat Hukum Berlapis dalam UU ITE Terbaru
Dalam kasus ini, Lisa Mariana dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang merupakan revisi terbaru dari UU ITE sebelumnya. Pasal-pasal yang dikenakan antara lain:

Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35,
Pasal 48 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta
Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang bersifat fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran privasi data pribadi melalui sarana digital. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi Lisa mencapai 12 tahun penjara, menjadikan kasus ini salah satu yang paling serius dalam ranah UU ITE tahun ini.

Reaksi Publik dan Implikasi Sosial
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian hukum, tetapi juga memicu diskusi luas di kalangan masyarakat, terutama di media sosial. Banyak netizen mempertanyakan tanggung jawab moral dalam menyebarkan informasi sensitif tanpa verifikasi yang memadai. Di sisi lain, sebagian pihak juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap korban fitnah, terutama tokoh publik yang rentan menjadi sasaran hoaks.

Pakar hukum tata negara, Dr. Rina Suryani, menilai bahwa kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di era digital. “UU ITE yang baru seharusnya menjadi instrumen untuk melindungi hak warga negara, bukan alat untuk membungkam kebebasan berekspresi. Namun, ketika ada penyalahgunaan informasi yang merugikan pihak lain, maka sanksi hukum harus ditegakkan,” katanya.

Baca juga: Apa Penyebab Sam Rivers Meninggal Dunia? Inilah Kronologi Tewasnya Bassist Band Metal Limp Bizkit, Benarkah Akibat Serangan Jantung?

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya