Siapa Alvi Maulana? Sosok Pelaku Mutilasi Sang Kekasih Tiara Angelina Saraswati Jadi 65 Bagian dan Dibuang di Pacet Mojokerto

Alvi-Instagram-
Motif Masih Misterius: Cemburu? Utang? Atau Gangguan Jiwa?
Hingga kini, motif pasti di balik kekejaman Alvi masih diselidiki intensif oleh Polda Jawa Timur. Namun, beberapa kemungkinan mulai mengemuka:
Konflik rumah tangga: Meski belum menikah secara resmi, pasangan ini hidup layaknya suami-istri. Pertengkaran rumah tangga bisa jadi pemicu.
Masalah finansial: Sebagai driver ojol, tekanan ekonomi mungkin memicu emosi tak terkendali.
Cemburu buta: Ada indikasi Alvi sangat posesif terhadap Tiara.
Gangguan kejiwaan: Psikolog forensik yang dimintai pendapat menyebut perilaku mutilasi sering kali terkait dengan gangguan psikopat atau skizofrenia.
“Kami masih dalami motifnya. Yang jelas, ini kejahatan luar biasa kejam. Pelaku tidak hanya membunuh, tapi menghilangkan identitas korban dengan cara yang sangat sadis,” tegas AKP Fauzy.
Reaksi Publik dan Dampak Sosial
Kasus ini langsung menjadi viral di media sosial. Tagar #JusticeForTiara dan #PacetCangarTragedy sempat menduduki trending topic nasional selama tiga hari berturut-turut. Warganet geram, trauma, sekaligus prihatin.
“Ini bukan hanya kasus kriminal biasa. Ini cerminan betapa rapuhnya hubungan manusia, betapa mudahnya cinta berubah jadi kebencian,” tulis seorang psikolog di Twitter.
Sementara itu, pihak kampus Universitas Trunojoyo Madura menyatakan duka mendalam. “Tiara adalah mahasiswi yang aktif dan ramah. Kami tidak menyangka nasibnya berakhir tragis seperti ini,” ujar Wakil Rektor III, Dr. Hadi Prasetyo.
Proses Hukum: Ancaman Hukuman Mati Menanti
Alvi Maulana kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Jika terbukti melakukan mutilasi, hukumannya bisa diperberat.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan akan mengawal proses hukum ini secara ketat. “Kami akan pastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. Tidak ada toleransi untuk kejahatan sekejam ini,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Bambang Sutrisno.