Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Diberhentikan Sementara dari DPR: Kontroversi Pernyataan Picu Kemarahan Publik dan Langkah Tegas Partai NasDem

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Diberhentikan Sementara dari DPR: Kontroversi Pernyataan Picu Kemarahan Publik dan Langkah Tegas Partai NasDem

Sahroni--

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Diberhentikan Sementara dari DPR: Kontroversi Pernyataan Picu Kemarahan Publik dan Langkah Tegas Partai NasDem

Dunia politik Indonesia kembali diguncang oleh kontroversi yang melibatkan dua nama besar dari Partai NasDem: Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keduanya secara resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyusul pernyataan-pernyataan publik yang dinilai menyinggung perasaan rakyat dan menyimpang dari prinsip-prinsip partai.



Keputusan penonaktifan ini diumumkan langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem pada Senin pagi, 1 September 2025, dan berlaku sejak hari itu juga. Langkah ini disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban politik dan etika, sekaligus respons terhadap gelombang kritik luas dari masyarakat, aktivis, hingga akademisi yang menilai pernyataan keduanya telah merendahkan martabat rakyat Indonesia.

Kontroversi yang Memanas: Dari "Orang Tolol Sedunia" hingga Tunjangan Rp50 Juta
Puncak kemarahan publik bermula dari pernyataan kontroversial Ahmad Sahroni dalam sebuah wawancara media beberapa waktu lalu. Saat ditanya soal aksi demonstrasi yang menuntut pembubaran DPR, Sahroni dengan nada sinis menyebut bahwa "orang-orang yang ingin membubarkan DPR adalah orang tolol sedunia." Pernyataan tersebut langsung viral di media sosial dan memicu gelombang kemarahan, terutama dari kalangan anak muda dan kelompok sipil yang selama ini mengkritik kinerja lembaga legislatif.

Tak lama berselang, Nafa Urbach, artis yang kini terjun ke dunia politik, turut menjadi sorotan. Dalam diskusi publik, ia membela tunjangan rumah dinas anggota DPR yang mencapai Rp50 juta per bulan. Menurutnya, besaran tersebut wajar karena banyak anggota dewan yang berasal dari luar Jakarta dan harus menempuh perjalanan panjang setiap hari, termasuk menghadapi kemacetan ibu kota.


"Bayangkan, saya dari luar kota, harus berangkat pagi-pagi buta, macet berjam-jam, lalu bekerja seharian. Wajar kalau kami butuh fasilitas layak," ujar Nafa saat itu. Pernyataannya pun langsung menuai hujatan. Banyak netizen menilai bahwa Nafa tidak peka terhadap kondisi rakyat kecil yang setiap hari juga menghadapi kemacetan tanpa mendapat tunjangan apapun.

Partai NasDem Bertindak Cepat: Penonaktifan Diumumkan Secara Resmi
Menanggapi situasi yang kian memanas, DPP Partai NasDem menggelar rapat darurat. Dalam pernyataan resminya, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G. Plate, menegaskan bahwa sikap dan pernyataan kedua anggota DPR tersebut dinilai telah "mencederai semangat NasDem yang selalu berpihak pada rakyat."

"Partai NasDem lahir dari keinginan kuat untuk mewakili suara rakyat. Setiap pernyataan anggota partai harus mencerminkan nilai-nilai tersebut. Apabila ada yang menyimpang, maka partai memiliki kewajiban moral dan organisasi untuk mengambil tindakan tegas," ujar Johnny.

Penonaktifan ini bersifat sementara hingga proses evaluasi internal selesai. Namun, sumber internal partai mengungkapkan bahwa kemungkinan pemberhentian permanen tetap terbuka, tergantung pada hasil klarifikasi dan respons publik ke depan.

Apa Saja Prosedur Pemberhentian Anggota DPR RI?
Lalu, bagaimana sebenarnya mekanisme pemberhentian seorang anggota DPR di Indonesia? Proses ini tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui serangkaian tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPR.

Salah satu lembaga kunci dalam proses ini adalah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MKD bertugas menjaga etika dan integritas anggota DPR. Setiap dugaan pelanggaran etika, termasuk pernyataan kontroversial yang merugikan citra lembaga, bisa dilaporkan ke MKD.

Setelah menerima laporan, MKD akan membentuk tim penyelidik, mengumpulkan bukti, memanggil pelapor, saksi, hingga anggota DPR yang dilaporkan untuk dimintai keterangan. Jika terbukti melakukan pelanggaran etika berat, MKD berwenang menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga rekomendasi pemberhentian.

Namun, keputusan akhir pemberhentian tidak berada di tangan MKD semata. Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberhentian Anggota DPR, ada beberapa tahapan yang harus dilalui:

Putusan MKD – Jika MKD menyatakan adanya pelanggaran berat, hasilnya disampaikan kepada Pimpinan DPR.
Rekomendasi Fraksi – Fraksi tempat anggota DPR bernaung harus mengajukan surat permohonan pemberhentian kepada Pimpinan DPR.
Persetujuan DPR – Pimpinan DPR kemudian membawa rekomendasi tersebut ke rapat paripurna untuk diputuskan.
Pengesahan Presiden – Setelah disetujui DPR, keputusan pemberhentian dikirim ke Presiden untuk mendapatkan pengesahan resmi.
Pengumuman Resmi – Setelah pengesahan, nama anggota yang diberhentikan dicatat dalam daftar resmi dan digantikan oleh calon pengganti antar waktu (PAW) dari partai yang sama.

Baca juga: Profil Tampang Bapak Oji yang Klaim Bisa Pecat Presiden dan DPR, Lengkap dari Umur, Agama dan Akun Instagram

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya