Kebutuhan Pokok Apa Saja yang Bebas Pajak? Berikut Daftar Barang yang Bebas PPN 12%
Kebutuhan Pokok Apa Saja yang Bebas Pajak? Berikut Daftar Barang yang Bebas PPN 12%
PPN 12% Mulai Berlaku 1 Januari 2025: Barang dan Jasa Apa Saja yang Terdampak?
Mulai 1 Januari 2025, Indonesia resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk kategori barang dan jasa tertentu. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan keadilan di sektor perpajakan, sembari tetap menjaga daya beli masyarakat. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengumuman ini dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).
Namun, tidak semua barang dan jasa akan terkena dampak kenaikan tarif ini. Mayoritas barang dan jasa umum tetap dikenakan tarif PPN 11%, sementara kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN atau dikenakan tarif 0%. Lalu, barang dan jasa mewah apa saja yang masuk dalam daftar kenaikan tarif PPN 12% ini? Berikut penjelasan lengkapnya.
Daftar Barang dan Jasa Mewah dengan Tarif PPN 12%
Kebijakan ini menargetkan barang dan jasa yang dikategorikan sebagai barang mewah, seperti:
Hunian Sangat Mewah
Hunian seperti rumah, apartemen, kondominium, dan townhouse dengan harga jual minimal Rp30 miliar kini dikenakan tarif PPN 12%.
Pesawat Jet Pribadi dan Balon Udara
Termasuk helikopter dan kendaraan udara lainnya yang tidak digunakan untuk kepentingan negara.
Kapal Pesiar dan Yacht
Kapal ini dikenakan tarif PPN 12% kecuali jika digunakan untuk angkutan umum.
Senjata Api dan Peluru
Senjata api untuk penggunaan pribadi juga masuk dalam daftar, kecuali yang digunakan oleh instansi pemerintah.
Kendaraan Bermotor Kena PPnBM
Kendaraan dengan spesifikasi tertentu yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Update Terbaru
Dijuluki Honda Brio Listrik, Honda Super-ONE Resmi Meluncur di Jepang
Rabu / 27-05-2026, 18:49 WIB
Batu Empedu Sapi dan Demam Perburuan Dadakan Saat Idul Adha 2026
Rabu / 27-05-2026, 18:04 WIB
Julian Alvarez Beri Sinyal Ingin Tinggalkan Atletico Madrid
Rabu / 27-05-2026, 16:20 WIB
PT Mobil Anak Bangsa Rakit Mobil Listrik Mikro Solarky Sun V Berpanel Surya
Rabu / 27-05-2026, 16:19 WIB
OPPO Luncurkan Enco Clip2 dan Watch X3 untuk Pasar Indonesia
Rabu / 27-05-2026, 16:19 WIB
Samsung Patenkan Dua Konsep HP Layar Gulung dan Sliding Terbaru
Rabu / 27-05-2026, 16:19 WIB
Perguruan Tinggi Dituntut Sesuaikan Metode Pembelajaran untuk 2030
Rabu / 27-05-2026, 16:19 WIB
Huawei Indonesia Salurkan 75 Hewan Qurban ke 15 Masjid
Rabu / 27-05-2026, 16:19 WIB
Bioskop Trans TV Tayangkan Baby Driver 25 Mei 2026
Rabu / 27-05-2026, 16:18 WIB
Ssharad Sharaan dan Viva Westi Sutradarai Film Suamiku Lukaku
Rabu / 27-05-2026, 16:18 WIB
Gernot Rohr Akui Gagal Rayu Michael Olise Perkuat Timnas Nigeria
Rabu / 27-05-2026, 16:18 WIB
Cara Klaim Kode Redeem FF ShopeePay Diamond Gratis April 2026
Rabu / 27-05-2026, 16:17 WIB
Santos Tundukkan Deportivo Cuenca Tiga Gol Tanpa Balas di Brasil
Rabu / 27-05-2026, 16:15 WIB
Joe Mazzulla Resmi Raih NBA Coach of the Year 2025-2026
Rabu / 27-05-2026, 16:15 WIB






