LINK Video Asli Ibu dan Anak Lelaki Viral Baju Biru Part 1, 2 Full Link, Bikin Geram Banyak Pihak
Contohnya dengan mengunggah konten di status media sosial, tweet, retweet, membalas komentar, termasuk membuka ulang akses link atau konten bermuatan kesusilaan yang telah diputus aksesnya, tetapi dibuka kembali oleh pelaku sehingga bisa diakses orang banyak.
Sebagai informasi, mengutip artikel DPR Beberkan 20 Perubahan dan Sisipan UU ITE Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (“RUU”) tentang perubahan kedua UU ITE dalam rapat paripurna. Dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE (“RUU ITE”) yang telah disahkan oleh DPR, perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Unsur-unsur ketentuan tersebut dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) RUU ITE sebagai berikut:
Update Terbaru
RSUD Dr Soetomo Surabaya Evaluasi Tekanan Hydrant Usai Kebakaran
Sabtu / 16-05-2026, 08:05 WIB
RSUD Dr Soetomo Evaluasi Proteksi Kebakaran Usai Insiden Gedung PPJT
Sabtu / 16-05-2026, 07:05 WIB
Arus Balik Wisatawan Puncak Menuju Jakarta Meningkat 22 Persen
Sabtu / 16-05-2026, 06:05 WIB
Penjelasan Ending Drakor Perfect Crown Nasib Pangeran Ian di Ujung Maut, Akankah Drama Berlanjut ke Musim Kedua?
Sabtu / 16-05-2026, 06:00 WIB
Gerindra Beri Teguran Keras Anggota DPRD Jember Main Gim Saat Rapat
Sabtu / 16-05-2026, 05:05 WIB
YA RAB! Cobaan Mulai Menimpa Istiqomah Cinta, Inilah Acara TV dan Sinetron dengan Program Terbaik Hari ini 16 Mei 2026
Sabtu / 16-05-2026, 05:00 WIB
Apakah Drakor Perfect Crown Bakal Lanjut Season 2?
Sabtu / 16-05-2026, 05:00 WIB






