Daftar Gaji KPPS Pilkada 2024 Untuk Beberapa Posisi dan Jabatan, Cek Tugas Beserta Tanggung Jawabnya
Gaji KPPS Pilkada 2024
Gaji Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan Nomor 472 Tahun 2022 mengenai Gaji Satuan Biasa Masukan Lainnya di Lingkungan KPU, baik itu di tingkat KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota, dalam rangka menyongsong Pemilu 2024.
Tentu saja, perbandingan dengan gaji KPPS pada Pemilu 2024 menunjukkan perbedaan yang cukup mencolok.
Besaran gaji untuk Ketua KPPS pada Pemilu 2024 mencapai Rp1,2 juta, sementara untuk anggota KPPS adalah sebesar Rp1,1 juta.
Namun, pada Pilkada 2024, terdapat penyesuaian besaran gaji yang perlu diperhatikan. Untuk ketua, gajinya mencapai Rp900 ribu per bulan, sementara anggota KPPS akan menerima gaji sebesar Rp850 ribu per bulan.
Tidak hanya soal gaji, tetapi KPPS juga memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankan tugasnya.
Tugas dan Tanggung Jawab KPPS Pilkada 2024
Panduan KPPS yang dikeluarkan oleh KPU memuat beberapa tugas dan tanggung jawab yang menjadi fokus utama, antara lain:
- Menjalankan proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Melakukan penghitungan suara di TPS.
- Menjamin dan memastikan kedaulatan suara pemilih.
- Memberikan pelayanan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
- Memastikan akses dan layanan yang memadai bagi pemilih dengan disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya.
- Berperan aktif dalam mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pilkada 2024 dengan menjaga ketertiban dan keamanan.
- Memberikan bantuan dalam segala hal yang berkaitan dengan persiapan dan pelaksanaan Pilkada 2024.
Dengan demikian, jelaslah bahwa peran KPPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 sangatlah penting, dan besaran gaji yang ditetapkan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan proses demokrasi tersebut.***