Boleh Atau Enggak, Ambil Uang Tapera Sebelum Pensiun? Lalu Bagaimana Cara Mencairkannya? Cek Tutorial Berikut
Apakah Ada Kemungkinan untuk Mengambil Uang Tapera Sebelum Masa Pensiun?
Uang Tapera yang dipotong dari pendapatan bulanan peserta pekerja mungkin dapat ditarik sebelum mencapai usia pensiun, dengan syarat tidak memenuhi kriteria kepesertaan selama lima tahun berturut-turut. Ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
Misalkan, seseorang yang menjadi peserta Tapera tiba-tiba mengalami masa pengangguran atau tidak bekerja selama lima tahun berturut-turut, maka kepesertaannya akan berakhir. Pada saat itu, simpanan yang telah disetor ke Tapera dapat ditarik.
Kebijakan ini, di satu sisi, dianggap memberatkan bagi peserta yang mungkin menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka tidak dapat langsung mencairkan simpanan Tapera karena harus menunggu selama lima tahun tanpa pekerjaan.
Selain itu, ada opsi lain untuk mencairkan simpanan Tapera sebelum mencapai usia pensiun, yaitu jika peserta meninggal dunia. Dalam hal ini, simpanan Tapera dari peserta yang telah meninggal dapat segera ditarik tanpa perlu menunggu hingga mencapai usia pensiun.
Baca juga: Gak Ribet! Link dan Cara Cek Saldo Tapera di Sitara, Ini Cara Loginnya yang Gampang Banget!
Bagaimana Cara Mengajukan Pencairan Tapera?
Ketika kepesertaan Tapera berakhir, baik karena pensiun maupun kematian peserta, dana Tapera berserta bunganya harus dikembalikan kepada peserta atau ahli waris. Proses pencairan dilakukan oleh BP Tapera, dan klaim pencairan dapat diajukan oleh pensiunan atau ahli waris.
Ada tiga cara untuk mengajukan pencairan Tapera. Pertama, pensiunan dapat mengisi formulir online yang tersedia di situs resmi BP Tapera di https://bit.ly/3qaJdQQ dan mengikuti petunjuk yang tertera di formulir tersebut.
Kedua, pencairan juga dapat dilakukan melalui Call Center BP Tapera di nomor 156 atau 1500 156. Terakhir, pensiunan atau ahli waris dapat menghubungi layanan WhatsApp BP Tapera di nomor 08118 156 156 untuk mengetahui status kepesertaan serta proses pencairan selanjutnya.
***
Update Terbaru
John Herdman Puji Stadion Utama Sumut dan Suporter Indonesia
Jumat / 12-06-2026, 07:13 WIB
Aplikasi Livescore Tembus 2,3 Juta Pengguna Aktif di Indonesia
Jumat / 12-06-2026, 07:13 WIB
Jaksa Agung Florida Gugat OpenAI dan CEO Sam Altman
Jumat / 12-06-2026, 07:13 WIB
Proses Terbentuknya Air Hujan dari Permukaan Bumi
Jumat / 12-06-2026, 07:12 WIB
Polisi dan TNI Kawal Aksi Demo Mahasiswa di Monas
Jumat / 12-06-2026, 07:12 WIB
Korea Selatan Siap Hadapi Republik Ceko di Laga Grup A Piala Dunia 2026
Jumat / 12-06-2026, 07:12 WIB
Review Lexus ES 350h Generasi Kedelapan: Desain Sporty yang Berani
Jumat / 12-06-2026, 07:11 WIB
Dokter Spesialis Tekankan Evaluasi Medis Bersama untuk Atasi Infertilitas
Jumat / 12-06-2026, 07:11 WIB
Trump Isyaratkan Tak Akan Perpanjang USMCA, Ancaman bagi Industri Otomotif
Jumat / 12-06-2026, 07:08 WIB
Jaksa Agung Florida Gugat OpenAI dan Sam Altman soal Keselamatan AI
Jumat / 12-06-2026, 07:08 WIB
Kepala BGN Jadwalkan Ulang Laporan Efisiensi MBG ke Presiden
Jumat / 12-06-2026, 07:08 WIB
PT Phapros Tbk Bagikan Dividen Rp4,12 Miliar Setelah Dua Tahun Tanpa Dividen
Jumat / 12-06-2026, 07:08 WIB
Review Lexus ES 350h Generasi Kedelapan: Transformasi Sedan Sporty
Jumat / 12-06-2026, 07:07 WIB
Ahli Ungkap Alasan Ilmiah Garam Bisa Kurangi Rasa Pahit Kopi
Jumat / 12-06-2026, 07:06 WIB






